PT Hutan Ketapang Industri: Kebakaran Hebat dI Lahan Super Jumbo hingga Setara 2,5 Kali Luas Kota Singkawang!

7 September 2026 17:14 WIB
Area PT Hutan Ketapang Industri (HKI)/IST

KETAPANG, insidepontianak.com – Rekam jejak kebakaran di konsesi PT Hutan Ketapang Industri (HKI) bukan cerita satu musim.

Dalam sejumlah laporan lingkungan perusahaan, kebakaran tercatat berulang sejak 2019. Angkanya memang naik turun, tetapi api kembali muncul di kawasan yang sama-sama berada dalam konsesi perusahaan.

Pada 2019, dokumen pemantauan perusahaan mencatat 760,70 hektare arealnya terbakar.

Setahun kemudian, luas kebakaran turun menjadi 56,67 hektare. Namun pada 2021 kembali mencapai 158,89 hektare, kemudian 143,64 hektare pada 2022.

Kebakaran kembali tercatat pada Semester I 2023 seluas 32,11 hektare. Tidak berhenti di sana. Laporan Semester I 2024 kembali mencatat 220,92 hektare areal terbakar.

Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan secara matematis, luas kebakaran yang tercatat dalam laporan perusahaan sejak 2019 hingga Semester I 2024 mencapai 1.372,93 hektare.

Luas itu setara sekitar 13,73 kilometer persegi, atau sekitar 2,5 kali luas Kota Singkawang. Namun angka tersebut tidak dapat dimaknai sebagai 1.372,93 hektare kawasan berbeda. Sebab, sangat mungkin terdapat lokasi yang terbakar lebih dari satu kali.

Justru kemungkinan terjadinya kebakaran berulang pada lokasi yang sama menjadi bagian penting dalam melihat persoalan ini.

Konsesi Jumbo

PT HKI memiliki konsesi sekitar 100.150 hektare, atau sekitar 1.001,5 kilometer persegi. Skalanya hampir dua kali luas Kota Singkawang dan sekitar 8,5 kali luas Kota Pontianak.

Dengan kawasan seluas itu, pengawasan terhadap potensi kebakaran bukan pekerjaan kecil. Perusahaan dalam dokumen lingkungannya menyebut telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, mulai dari patroli, pemantauan hotspot dan cuaca hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Namun rekam data menunjukkan kebakaran tetap muncul berulang. Karena itu, ukuran keberhasilan pengendalian Karhutla tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya patroli dan sarana pemadaman.

Ukuran yang lebih penting adalah seberapa efektif sistem tersebut mencegah api muncul, mendeteksinya sejak dini, membatasi penyebarannya, dan memastikan kawasan yang terbakar tidak kembali menjadi titik kebakaran.

Api Kembali Membesar pada 2026

Setelah rangkaian kebakaran tersebut, skala kebakaran kembali membesar pada 2026. Kementerian Kehutanan mencatat sekitar 670,76 hektare areal konsesi PT HKI terbakar pada tahun ini.

Atas temuan tersebut, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan. Luas 670,76 hektare setara sekitar 6,7 kilometer persegi. Jika dibayangkan sebagai satu bidang persegi, ukurannya sekitar 2,6 kilometer × 2,6 kilometer.

Sementara itu, analisis WALHI Kalimantan Barat berbasis Nusantara Atlas mencatat sekitar 629 hektare areal konsesi PT HKI terindikasi terbakar sepanjang Januari-Agustus 2026.

Terdapat selisih 41,76 hektare antara data WALHI dan Kementerian Kehutanan. Perbedaan tersebut dapat terjadi karena perbedaan sumber, periode pemantauan, metode analisis maupun klasifikasi areal. Namun, perbedaan angka itu tetap menunjukkan pentingnya transparansi data mengenai lokasi dan luas kawasan yang terbakar.

Bukan Sekadar Angka

Dalam laporan lingkungannya, perusahaan menyebut sejumlah faktor yang diduga menjadi penyebab kebakaran, antara lain pembukaan lahan untuk berkebun, aktivitas perburuan, serta dugaan pembakaran oleh pihak lain.

Perusahaan juga mencatat berbagai langkah pengendalian kebakaran. Namun, keberadaan faktor eksternal tidak menghapus pentingnya tanggung jawab pengelolaan kawasan.

Sebagai pemegang izin, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya, melakukan pencegahan, mendeteksi dan menangani kebakaran, serta menjalankan kewajiban pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata mencari siapa yang menyalakan api.

Ada pula persoalan mengenai bagaimana api bisa berkembang menjadi ratusan hektare di dalam kawasan yang memiliki sistem pengawasan dan pengendalian kebakaran.

Sanksi Bukan Akhir

Sanksi administratif yang diberikan pemerintah menjadi catatan penting dalam perjalanan kasus ini. Sebab, kebakaran di areal HKI tidak lagi sebatas laporan organisasi lingkungan atau dokumen perusahaan. Pemerintah juga menemukan adanya areal terbakar dan mengambil tindakan administratif.

Tetapi sanksi seharusnya tidak berhenti sebagai hukuman administratif. Ada tanggung jawab yang harus mengikuti setelahnya: pemulihan kawasan, pencegahan kebakaran berulang, penguatan pengawasan, dan memastikan kerusakan lingkungan tidak dibiarkan menjadi persoalan tahunan.

Begitu pula pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan sanksi yang dijatuhkan benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti di atas kertas.

Tanggung Jawab di Balik 670,76 Hektare

Rangkaian data sejak 2019 hingga 2026 memperlihatkan bahwa kebakaran di konsesi PT HKI bukan kejadian tunggal.

Api tercatat berulang dalam beberapa tahun berbeda. Pada 2026, pemerintah kembali mencatat 670,76 hektare terbakar dan menjatuhkan sanksi administratif.

Fakta ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan konsesi seluas lebih dari 100 ribu hektare bukan hanya soal pemanfaatan kawasan, tetapi juga soal tanggung jawab ketika terjadi kerusakan lingkungan di dalamnya.

Setiap hektare yang terbakar bukan sekadar angka dalam laporan. Ada kawasan yang harus dipastikan pulih, ada sistem pencegahan yang harus dievaluasi, dan ada kewajiban pengelolaan yang harus dijalankan.

Karena itu, setelah sanksi dijatuhkan, tanggung jawab tidak berhenti pada penanganan api. PT HKI memiliki tanggung jawab untuk memastikan kawasan yang berada dalam pengelolaannya terlindungi dari kebakaran berulang dan dipulihkan ketika terjadi kerusakan.

Di sisi lain, pemerintah berkewajiban memastikan seluruh kewajiban tersebut benar-benar dijalankan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan sekadar seberapa cepat api dipadamkan atau berapa besar sanksi diberikan, melainkan apakah kawasan yang pernah terbakar benar-benar pulih dan siklus kebakaran berulang dapat dihentikan. (*)


Penulis : REDAKSI
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar