Dinas Perkimtan Sanggau Rancang Perbup BSPS Tangani RTLH di Kawasan Kumuh

25 November 2024 10:10 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Didit Richardi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Dinas Perkimtan Sanggau, tengah melakukan pendataan terhadap jumlah rumah tidak layak huni (RTLH). 

Pendataan tersebut merupakan salah satu upaya untuk penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Sanggau.

“Siapa tahu nanti bupati baru memberikan dana untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Itu untuk mengatasi rumah tidak layak huni di kawasan kumuh,” kata Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Sanggau, Didit Richardi, Senin (25/11/2024).

Selain melakukan pendataan, Didit  menerangkan pihaknya juga tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai payung hukum dalam menangani RTLH.

“Secara regulasi, tahun depan kami akan menggarap Peraturan Bupati BSPS untuk dinaikkan ke Bagian Hukum. Itu yang kami lakukan sekarang ini untuk penanganan kawasan kumuh,” ujarnya.

Ia menyebut, beberapa kategori sebuah kawasan dikatakan kumuh antara lain adanya RTLH, jalan lingkungan, drainase, sanitasi, akses pemadam kebakaran, pengelolaan sampah, air bersih, dan MCK.

Didit mengungkapkan, kawasan kumuh se-Kabupaten Sanggau, tersebar di 21 titik. 

Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas menjadi titik kumuh yang paling luas, sekitar 15 hektar. 

Untuk kawasan seluas itu, ia mengaku penanganannya tak hanya melibatkan APBD Kabupaten, tapi juga APBD Provinsi, dan APBN. 

Ditambahkannya contohnya Taman Arong Belopa yang mengerjakan Bidang Cipta Karya, yang (dari anggaran, red) provinsi trotoar dan air mancur. 

"Sedangkan dari pemerintah pusat itu kita coba mengusulkan saluran drainase induknya. Cuma sampai saat ini belum terwujud,” pungkasnya. (Ans)


Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar