Tiga Kebijakan Bupati Sanggau Tangani Sampah, Menyasar ASN hingga Pelaku Usaha

SANGGAU, insidepontianak.com - Bupati Sanggau, Yohanes Ontot telah mengeluarkan tiga surat edaran terkait penanganan dan pengurangan sampah dari rumah tangga hingga pelaku usaha.
Surat edaran pertama yang diterbitkan pada 14 Maret 2025 dan diberi Nomor: 600.4.15/229/PSLB3 Tahun 2025 tentang Gerakan Memilah sampah Dari Rumah Tangga (Gempita).
Dalam surat edaran tersebut masyarakat diimbau untuk melakukan pemilahan sampah hasil aktivitas rumah tangga sebelum dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS).
Contohnya, memilah sampah yang bisa didaur ulang dan memiliki nilai ekonomi seperti botol-botol plastik, untuk tidak langsung dibuang ke TPS.
"Maksud pemilahan ini, yang dimulai dari sumbernya yaitu dari rumah tangga masing-masing adalah untuk mengurangi sampah yang masuk ke TPA. Sehingga masa pakai TPA menjadi lebih lama," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto saat diwawancarai di kantornya pada Selasa (15/4/2025) pagi.
Kemudian, surat edaran kedua bernomor: 600.4.15/255/PSLB3 Tahun 2025 tentang Larangan Penyediaan Kantong Plastik Belanja diterbitkan pada 17 Maret.
Isinya mengimbau para pelaku usaha khususnya toko retail dilarang menyediakan kantong plastik belanja atau kantong plastik berbayar. Larangan penyediaan kantong plastik belanja bagi pelaku usaha retail mulai diterapkan 1 Mei 2025.
Dalam surat yang sama, pemerintah juga meminta para pelaku usaha retail menyediakan tote bag atau goodie bag sebagai pengganti kantong plastik. Aturan tersebut diterapkan agar para pelaku usaha terlibat aktif dalam pengurangan penggunaan sampah plastik di masyarakat.
"Kita sudah infokan, sosialisasikan dan sampaikan Surat Edaran Bupati ini kepada para pelaku usaha," katanya.
Namun, Agus mengimbau kepada seluruh masyarakat Sanggau untuk meninggalkan kebiasaan pengunaan kantong plastik sebagai wadah barang belanja.
"Mari kita sama-sama juga setiap kali belanja bawa tempat sendiri. Pertama agar tidak menambah sampah plastik dan juga tidak menambah pengeluaran dengan membayar atau membeli kantong plastik," ajaknya.
"Misalnya kan ada juga tas atau keranjang belanja yang terbuat dari bambu, rotan dan anyaman lain, itu kan lebih baik," tambahnya.
Selanjutnya, Bupati Sanggau juga mengeluar surat edaran nomor: 900.1.13.1/256/PSLB3 Tahun 2025 tentang Pembayaran Retrebusi Pelayanan Kebersihan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Isinya meminta ASN di lingkungan Pemkab Sanggau untuk membayar uang retribusi pelayanan kebersihan.
Agus Sukanto berharap dengan adanya surat edaran ini para ASN dapat patuh dan rutin membayar biaya retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp5 ribu setiap bulannya.
Biaya tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Secepatnya (akan dilakukan penagihan kepada ASN, red). Karena ini sudah edaran Bupati. Kita juga nanti meng-evaluasi seberapa jauh sih efektivitasnya," kata Agus.
Lalu, Agus berharap, masyarakat, pelaku usaha dan ASN dapat memberikan dukungan penuh terhadap tiga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Sanggau dalam upaya penanganan dan pengurangan sampah.
"Begitulah, jadi masyarakat juga harus turut serta maksimal pada kebersihan lingkungan. Karena kalau mengandalkan petugas DLH itu jumlahnya sedikit," pungkasnya.***
Penulis : Ansar
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment