Teraju Minta Proses Hukum terhadap PT CUT Tak Berhenti
SANGGAU, insidepontianak.com – Divisi Advokasi Teraju Indonesia, Jaxc, menegaskan sanksi terhadap PT Citra Usaha Tani (CUT) tidak boleh berhenti.
Pencabutan sawit dan penanaman ulang pohon tak otomatis menghapus kesalahan. Proses hukum harus tetap berjalan.
Sebab, perambahan lahan di luar izin konsesi adalah pelanggaran serius. Apalagi kawasan yang digarap berada di wilayah perbukitan. Cukup luas. Mencapai 60 hektare.
Praktik ilegal itu telah merusak tutupan alam di hutan Bukit Macan, Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Teraju menilai, perambahan lahan yang dilakukan PT CUT terindikasi tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal 69 ayat (1) melarang setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Pasal 98 dan 99 mengatur sanksi pidana, baik karena kesengajaan maupun kelalaian,” tegas Jaxc kepada insidepontianak.com, Selasa (17/1/2026).
Dengan dasar itu, ia menegaskan aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk memproses perkara sesuai peraturan perundang-undangan.
Penanaman pohon oleh manajemen PT CUT, lanjut Jaxc, tidak bisa dimaknai sebagai bentuk kebaikan atau penyelesaian masalah. Itu adalah kewajiban hukum dan moral atas kerusakan yang telah terjadi.
Karena itu, Teraju mendorong pemerintah daerah memastikan pemulihan ekosistem dilakukan secara menyeluruh untuk mengembalikan fungsi hutan, bukan berhenti pada tanam bibit seremonial.
“Pemulihan lingkungan tidak boleh dimaknai sebagai aksi simbolik,” ujarnya.
PT CUT, kata dia, juga harus bertanggung jawab penuh. Secara khusus, Jaxc meminta Bupati Sanggau menunjukkan keberanian politik dengan menuangkan kewajiban pemulihan itu secara tegas.
Bentuknya bisa berupa surat perintah, perjanjian resmi, serta mekanisme pengawasan yang ketat dan terbuka untuk publik.
“Pemulihan hutan Bukit Macan harus dilakukan menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan investasi,” katanya.
Lebih jauh, Teraju Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Sanggau segera melakukan monitoring dan evaluasi komprehensif terhadap seluruh investasi industri ekstraktif di wilayah tersebut. Tanpa pengecualian, termasuk yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sebab, dampak ekologis dan sosial industri ekstraktif tidak ditanggung pemilik modal, melainkan dirasakan langsung oleh masyarakat Sanggau dan Kalimantan Barat.
“Hutan bukan penghalang pembangunan. Hutan adalah penyangga kehidupan. Keadilan ekologis adalah bagian dari hak asasi manusia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur PT CUT, Agus Wanto, mengakui kesalahan perusahaan dan menyatakan siap mengoreksi. Tanaman sawit yang terlanjur ditanam, di luar lahan konsesi dipastikan telah mulai dicabut.
“Hingga kemarin sore, sekitar 43 hektare sudah kami cabut. Kami tanami kembali dengan sekitar 2.000 batang pohon lokal,” ujarnya.
Perusahaan, lanjut Agus, juga akan melakukan penghijauan di area hutan yang sempat digusur untuk sawit. Ia memastikan PT CUT berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai aturan.
“Kami berkomitmen menuntaskan 60 hektare ini sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***
Penulis : Ansar
Editor : -
Tags :

Leave a comment