Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti Dua Perkara Tambang Emas Ilegal
SANGGAU, insidepontianak.com – Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan barang bukti dari dua perkara penambangan emas tanpa izin (PETI), pada Jumat (6/2/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Putusan Pengadilan Negeri Sanggau menjadi dasar eksekusi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanggau, Dicky Ferdiansyah, menyebut, tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak lagi disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa dua unit lanting beserta peralatan pendukung penambangan emas ilegal.
“Barang bukti berupa lanting yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa izin,” ujar Dicky.
Proses pemusnahan melibatkan personel Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau. Lanting PETI dibongkar di lokasi. Kayunya dipotong menggunakan gergaji mesin, lalu diangkut dengan truk sampah.
Pipa penyedot emas dipotong kecil-kecil. Satu set mesin tambang juga dimusnahkan dengan cara digerinda hingga tak dapat digunakan kembali.
Menurut Dicky, pemusnahan ini penting untuk mencegah penumpukan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan di kemudian hari.
Ia menambahkan, dari dua perkara PETI tersebut terdapat lima orang tersangka. Seluruhnya telah dieksekusi dan menjalani hukuman.
“Sebanyak lima orang tersangka sudah kami laksanakan eksekusi dan saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau,” pungkasnya.***
Penulis : Ansar
Editor : -
Tags :

Leave a comment