Tuntut Pembebasan Dua Warga Akibat PETI, Ketua DPRD: Negara Gagal Sejahterakan Masyarakat Kecil

4 Mei 2026 15:43 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki saat menemui masa aksi yang berdemo di Halaman Polres Sanggau pada Senin (4/5/2026) siang.

SANGGAU, insidepontianak.com -- Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki menemui masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Kecamatan Entikong saat berdemonstrasi di Polres Sanggau pada Senin (4/5/2026) siang.

Hengki mengapresiasi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Kecamatan Entikong. Menurutnya, aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap penangkapan dua orang warga setempat yang diduga melakukan aktivitas PETI.

Hengki mengaku, memahami perasaan warga yang berdemonstrasi, sebab mereka yang melakukan pertambangan emas secara tradisional tersebut merupakan masyarakat kecil serta bekerja hanya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Hengki juga prihatin, penindakan aktivitas PETI kerap hanya menyasar rakyat kecil.

"Bayangkan saja dua orang yang ditangkap ini HP saja tidak punya, kan kasihan anak istrinya harus makan," tutur Hengki.

Ia memahami, melakukan pertambangan emas tanpa memiliki izin adalah tindakan melawan hukum. Namun, realitas hidup masyarakat harus dipahami dan aparat harus mengedenpankan sisi kemanusian dalam menangani PETI yang dilakukan masyarakat kecil.

Senada dengan tuntutan Aliansi Masyarakat Adat Kecamatan Entikong, Hengki berharap aparat kepolisian khususnya Polda Kalimantan Barat melepaskan dua warga yang ditangkap dan ditahan karena diduga melakukan aktivitas PETI.

"Memang secara aturan tidak boleh. Tapi secara kemanusiaan, demi kemanusian Polda harus melepaskan mereka berdua ini, jangan menindas masyarakat kecil," tegasnya.

Hengki pun meminta Pemerintah Pusat memberikan perhatian serius atas permasalahan tersebut. Menurutnya, rakyat kecil yang menggantung hidup dari tambang emas tradisional merupakan akibat dari kegagalan negara menghadirikan kesejahteraan kepada rakyat.

"Selama negara belum mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan belum mampu memberikan peluang-peluang kerja yang lebih baik maka masyarakat akan tetap bekerja menambang emas ini. Itupun, hanya menambang secara tradisional," ujarnya.

Ia juga berharap, Pemerintah Pusat segera melakukan penataan terhadap aktivitas pertambangan rakyat, dengan menerbitkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Kabupaten Sanggau. Dengan ada WPR, menurutnya masyarakat bisa bekerja sesuai aturan dan tidak dihantui jerat hukum.

"Jadi harapan saya, pemerintah harus hadir, berikan IPR dan WPR kepada masyarakat supaya masyarakat bisa bekerja dengan tenang," pungkansya. (*)


Penulis : Ansar
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar