Paulus Minta Masyarakat Waspada Karhutla, Pemerintah Desa Diminta Perkuat Mitigasi
SANGGAU, insidepontianak.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau, Paulus, mengingatkan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki musim kemarau. Ia meminta pemerintah daerah, aparat desa hingga masyarakat memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas.
Menurutnya, bencana karhutla merupakan kejadian yang sulit diprediksi sehingga diperlukan kesiapsiagaan dari seluruh elemen, terutama instansi yang bertugas menangani kebencanaan.
"Sudah kita bicarakan bagaimana mengantisipasi kemungkinan bencana, terutama kebakaran lahan dan hutan. Ini memang tidak bisa kita rencanakan, tetapi harus kita waspadai bersama," ujarnya, Senin (20/7/2026) siang di Kantor DPRD Kabupaten Sanggau.
Paulus mengimbau masyarakat yang masih membuka lahan dengan cara membakar agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan membuat sekat bakar sehingga api tidak merembet ke kawasan lain.
"Kepada masyarakat yang membuka ladang, kalau memang melakukan pembakaran harus membuat sekat bakar dengan baik. Itu menjadi salah satu cara untuk mengendalikan api agar tidak meluas," katanya.
Sementara itu, untuk perusahaan perkebunan, Paulus menegaskan agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam membersihkan lahan. Menurutnya, perusahaan memiliki sumber daya yang lebih memadai sehingga seharusnya menerapkan cara-cara yang lebih aman dan ramah lingkungan.
Di sisi lain, ia juga meminta seluruh personel yang bertugas dalam penanggulangan bencana tetap siaga meskipun dihadapkan pada keterbatasan sarana dan prasarana.
"Walaupun kita memang masih memiliki banyak keterbatasan dari sisi sarana dan prasarana, saya berharap petugas tetap siap siaga untuk mengatasi apabila terjadi kebakaran demi kepentingan masyarakat," tegasnya.
Paulus menilai pemerintah kecamatan dan pemerintah desa memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan karhutla. Sebagai ujung tombak di lapangan, aparatur desa diharapkan aktif melakukan sosialisasi, pengawasan, dan koordinasi dengan masyarakat.
Menurutnya, setiap warga yang akan membuka lahan dengan cara membakar wajib melapor kepada pemerintah desa terlebih dahulu. Dengan demikian, pemerintah desa dapat melakukan pemantauan dan mengantisipasi apabila api berpotensi meluas ke hutan maupun lahan milik warga lainnya.
"Pemerintah desa adalah ujung tombak. Masyarakat yang ingin membakar ladang harus melapor lebih dulu agar bisa diantisipasi jika api merembet ke hutan atau ke lahan orang lain. Mitigasi harus dimulai dari pemerintah desa," pungkasnya. (*)
Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment