Kejari Singkawang Ajukan Gugatan ke Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
SINGKAWANG, insidepontianak.com - Jalur litigasi melalui gugatan sederhana dilakukan kepada perusahaan menunggak iuran yang mana telah dilakukan proses mediasi.
Namun pimpinan perusahaan masih belum memenuhi komitmen sesuai dengan proses mediasi yang telah dilakukan.
Bertempat di Kejari Singkawang, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nur Handayani memimpin rapat terkait pengajuan Gugatan Sederhana Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Nur Handayani mengatakan proses pengajuan gugatan sederhana ini adalah tindaklanjut perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak dengan Kejaksaan Negeri Singkawang terkait bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejaksaan Negeri Singkawang dengan Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan KC Pontianak telah melakukan mediasi terhadap badan usaha yang menunggak.
Namun pimpinan badan usaha tersebut tidak memenuhi komitmen sesuai dengan yang telah dilaksanakan.
Sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan gugatan sederhana sesuai dengan Pedoman Kerja tentang Penyelesaian Tunggakan Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui gugatan sederhana dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama ini juga merupakan implementasi dari UU No 24 Tahun 2011 tentang Badang Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimana dalam Instruksi Presiden tersebut Jaksa Agung ikut mendukung pelaksanaannya agar berjalan dengan optimal.
Ryan Gustaviana selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak menyampaikan bahwa salah satu wewenang yang dapat dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada badan usaha.
"Selain itu hasil dari kegiatan pengawasan dan pemeriksaan atas ketidakpatuhan dapat diserahkan kepada instansi penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Singkawang," ungkapnya.
Perusahaan menunggak iuran yang dilakukan proses penagihan melalui jalur litigasi melalui gugatan sederhana adalah badan usaha yang telah dilakukan upaya penagihan melalui mediasi terhadap tunggakan iuran.
"Tetapi belum memenuhi komitmen yang tertuang dalam mediasi," tegasnya.
Diharapkan dengan tindaklanjut proses litigasi melalui gugatan sederhana ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan.
"Sehingga hak-hak pekerja terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja," pungkasnya. ***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Leave a comment