Pemkab Sanggau Buka 150 Formasi PPPK Guru, Ini Syarat dan Ketentuannya

6 November 2022 15:19 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK khusus formasi guru.

Proses pendaftaran PPPK telah dimulai oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau sejak 31 Oktober hingga 13 November 2022. Adapun jumlah formasi yang dibuka sebanyak 150 orang.

Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulanus menyebutkan, rekrutmen PPPK dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 537 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 337 Tahun 2022 tanggal 26 September 2022.

Baca Juga: Pawai Ta'aruf Meriahkan MTQ ke-XXX Tingkat Provinsi Kalbar di Ketapang

"Untuk infomasi jelasnya, bisa dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id," kata Herkulanus, Minggu (6/11/2022).

Adapun persyaratan umum pelamar adalah warga negara Indonesia usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun. Pendaftar tidak pernah dipidana.

"Kemudian, tidak berkedudukan sebagai PNS, PPPK, Calon Anggota TNl/Polri serta siswa/siswi sekolah ikatan dinas pemerintah," jelasnya.

Baca Juga: Penanganan Stroke, Perhatikan Waktu Supaya Penderita Selamat

Selanjutnya, pendaftar juga tidak dalam status anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, dan harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

"Harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, berkelakuan baik," terang Herkulanus.

Lebih lanjut Herkulanus menambahkan, persyaratan tambahan bagi penyandang disabilitas selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut.

Pertama, melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Baca Juga: Bangun Citra, Kapolres Kayong Utara Gelar Kopi Presisi Bersama Masyarakat

Kedua, menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Kategori pelamar berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, pelamar yang dapat melamar PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Baca Juga: Kubu Raya Pamerkan Sampan Menanjak pada MTQ Kalbar Expo di Ketapang

Pelamar Prioritas, terdiri atas:
pelamar Prioritas I, yaitu guru honorer Kategori 2 (THK-II) terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021.

Guru swasta, lanjut Herkulanus, yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2021. Pelamar Prioritas II, yaitu Guru Honorer Kategori 2 (THK-II) yang tidak termasuk pada kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga: Kubu Raya Pamerkan Sampan Menanjak pada MTQ Kalbar Expo di Ketapang

Pelamar Prioritas III, yaitu Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri dibawah kewenangan Pemerintah Daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (semester) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pelamar Umum, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan Pelamar yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Singkawang Banjir Lagi, Warga Menggerutu di Medsos, Minta Tagline Singkawang Hebat Ganti Kota Banjir

Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dilakukan secara daring melalui portal nasional SSCASN pada laman resmi BKN https://sscasn.bkn.go.id. Terhitung mulai tanggal 31 oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022, dengan tata cara sesuai dengan yang tertera di pengumuman.

Herkulanus pun mengingatkan agar pelamar wajib memperhatikan dan mencermati dokumen persyaratan pendaftaran sebelum melakukan dan/atau mengakhiri pendaftaran, format dan ukuran dokumen persyaratan pendaftaran agar mengikuti ketentuan yang ada pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

"Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum pada tanggal 16 sampai dengan 17 November 2022," ujarnya.

"Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN Tahun 2022 https://sscasn.bkn.go.id, http://bkpsdm.sanggau.go.id.," pungkasnya.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar