Serahkan Perpanjangan SK PJ Bupati Landak, Sutarmidji: PJ Tak Boleh Berpolitik

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Gubernur Kalbar Sutarmidji, menyerahkan perpanjangan SK Penjabat Bupati Landak kepada Samuel, Senin (22/05/2023). Perpanjangan masa jabatan Samuel sebagai PJ Bupati Landak, terhitung sejak di keluarkan SK oleh Gubernur Kalbar, akan berlaku selama satu tahun hingga 22 Mei 2024 mendatang. Sutarmidji berpesan, agar Samuel tidak berpolitik dalam bentuk apapun. Namun Samuel boleh memfasilitasi terselenggaranya panggung politik. "Saya pesan ke pak Samuel, agar jangan berpolitik. Tapi dia boleh memfasilitasi gawai politik," kata Sutarmidji. Fasilitas yang dimaksud Sutarmidji, merupalan fasilitas yang harus dijalankan sesuai aturan. Sehingga tetap menjaga independensi sebagai seorang PJ Bupati. "Tahun politik, jangan sampai bersinggungan dengan politik. Tetap independen," tegas Sutarmidji. Pentingnya sikap independen seorang PJ, kata Sutarmidji, sudah mengikat sesuai aturan yang berlaku. Sutarmidji juga mengatakan, adanya PJ Bupati, perperan untuk menyukseskan gawai politik. Sehingga pesta rakyat dapat berjalan dengan lancar. "PJ hanya menyukseskan gawai politik, Pileg dan Pilpres dalam waktu dekat misalnya. Tidak boleh memihak," tutup Sutarmidji. (Ady)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar