Saat Karhutla Membara, Perda Kearifan Lokal Jadi Sasaran: Benarkah Mereka Sumber Api?
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla masih bertahan di langit Kalimantan Barat. Namun, di tengah maraknya karhutla, satu kebijakan ikut terseret ke dalam persoalan: Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.
Wacana pencabutan perda itu mencuat setelah Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyampaikannya saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto meninjau kondisi karhutla di Kalimantan Barat.
Perda yang selama ini mengatur tradisi membuka ladang dengan cara membakar pun mendadak berada di tengah perdebatan.
Bagi sebagian pihak, aturan tersebut dianggap perlu dievaluasi, karena pembakaran lahan masih terjadi ketika Kalbar dilanda karhutla.
Namun bagi masyarakat peladang dan sejumlah pihak di daerah, persoalannya tak sesederhana itu.
Apakah api yang membakar ribuan hektare lahan memang berasal dari ladang masyarakat?
Atau ada persoalan yang lebih besar yang selama ini luput dilihat?
Sudi, seorang peladang di Sungai Ambawang, Kubu Raya, punya cerita sendiri tentang bagaimana ladang dibuka.
Bagi dia, membakar ladang bukan pekerjaan yang dilakukan sembarangan. Ada waktu yang dipilih. Ada tahapan. Ada sekat. Ada orang yang mengawasi.
Pembukaan biasanya dimulai Juni hingga Juli. Semak ditebas, kayu besar ditebang, lalu dibiarkan mengering selama tiga minggu hingga satu bulan.
Agustus menjadi waktu pembakaran. Namun, sebelum api dinyalakan, parit atau sekat terlebih dahulu dibuat mengelilingi lahan. Bagian tepinya disiram air.
Pembakaran dilakukan dengan memperhatikan arah angin dan tidak dikerjakan seorang diri.
“Pembakaran memperhatikan arah angin,” kata Sudi, kepada insidepontianak.com, Kamis (27/8/2026).
Luasnya pun dibatasi. Menurut Sudi, ladang yang dibuka tidak lebih dari dua hektare dan berada di tanah mineral, bukan gambut.
Setelah api padam, pekerjaan berlanjut. September menjadi waktu menanam padi.
Bagi peladang, abu pembakaran juga menjadi sumber kesuburan tanah, sebab mereka tidak mengandalkan pupuk.
Tradisi itu diwariskan dari generasi ke generasi.
Ketika Data Tidak Sesederhana Tuduhan
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda, meminta pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa aktivitas peladang menjadi penyebab karhutla.
Sebab, berdasarkan analisis WALHI, kebakaran di Kalbar justru banyak terjadi di kawasan hidrologis gambut. Luas indikatif gambut yang terbakar disebut mencapai sekitar 7.000 hektare.
WALHI juga mencatat 7.530 titik hotspot atau titik api di kawasan gambut sepanjang Januari hingga 27 Juli 2026.
Temuan lainnya tak kalah penting. Ada 14 perusahaan yang lahannya terbakar, sementara 51 konsesi perusahaan di Kalbar memiliki sebaran hotspot.
Angka-angka tersebut membuat persoalan karhutla menjadi jauh lebih kompleks.
“Harus ada pengecekan di lapangan,” ujar Indra.
Menurutnya, masyarakat peladang memiliki kalender perladangan sendiri. Karena itu, aktivitas tersebut tidak bisa serta-merta disamakan dengan pembukaan lahan skala besar.
“Keliru jika peladang langsung disalahkan,” tuturnya.
Ia menambahkan, apalagi karakteristik Kubu Raya memang didominasi kawasan gambut. Luas kawasan gambut di daerah ini diperkirakan sekitar 342 ribu hingga 523 ribu hektare.
Ketika gambut rusak dan mengering, api dapat menjadi persoalan yang jauh lebih sulit dikendalikan.
Indra menilai, pemerintah semestinya melihat persoalan dari hulu, termasuk kondisi kawasan gambut dan konsesi perusahaan.
“Pemerintah harus melakukan tindakan preventif,” ujarnya.
Gubernur Dinilai Latah
Wacana pencabutan perda juga mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah.
Ia menilai, Gubernur Kalbar Ria Norsan terlalu cepat merespons arahan Presiden tanpa lebih dulu mengkaji akar persoalan karhutla. Bahkan, menyebut sikap tersebut sebagai bentuk ketergesa-gesaan.
“Pak Gubernur kita ini latah,” kata Agus.
Menurutnya, gubernur seharusnya mengumpulkan OPD terkait untuk mencari sumber utama karhutla sebelum memutuskan kebijakan.
“Harusnya kaji dulu, cari akar masalahnya,” ujarnya.
Agus khawatir, pernyataan pencabutan perda yang disampaikan terlalu cepat justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Jangan baru dapat arahan, langsung buat statement,” kritiknya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki kemandirian dalam menentukan kebijakan berdasarkan kondisi daerah.
Sebab, Perda Nomor 1 Tahun 2022 bukan sekadar aturan yang membolehkan masyarakat membakar lahan.
Perda tersebut justru mengatur bagaimana pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dilakukan secara terbatas dan terkendali.
Di samping itu, Agus menjelaskan, masyarakat yang membuka lahan tetap harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Luas lahan dibatasi maksimal dua hektare. Masyarakat juga diwajibkan membuat sekat pengaman dan melaporkan rencana pembukaan lahan kepada perangkat desa.
“Ini pengaturan, bukan izin,” tegasnya.
Perda itu, kata Agus, memiliki payung hukum dalam regulasi nasional mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu, pencabutan perda tidak semestinya dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia bahkan mengingatkan, pencabutan aturan tanpa regulasi pengganti bisa membuat masyarakat kehilangan pedoman.
“Kalau dicabut, malah lebih berbahaya,” khawatirnya.
Sebab, masyarakat yang selama ini melakukan perladangan tradisional tetap membutuhkan aturan yang jelas tentang bagaimana membuka lahan secara aman.
Gambut, Konsesi dan Api yang Berulang
Di lain sisi, Indra kembali mengingatkan, bahwa persoalan karhutla Kalbar tidak bisa dilepaskan dari kondisi gambut.
Data KLHK mencatat luas lahan terbakar di Kalbar pada 2026 mencapai 38.310 hektare. Kubu Raya menyumbang 8.614 hektare, Ketapang 12.443 hektare dan Mempawah 6.144 hektare.
Sementara BNPB mencatat sekitar 2.610 titik panas atau hotspot di Kalbar.
Di tengah angka tersebut, pemerintah dituntut tidak berhenti pada upaya memadamkan api.
WALHI mendesak, pemerintah mengevaluasi seluruh perizinan yang berada di kawasan hidrologis gambut.
Indra menyebut, rusaknya fungsi ekologis gambut dan pembangunan kanal menjadi persoalan yang harus diperiksa lebih jauh.
“Pemerintah jangan hanya reaktif,” ujarnya.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul. Perdebatan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 pada akhirnya membawa persoalan karhutla pada pertanyaan yang lebih besar.
Karhutla memang harus dihentikan. Pembakaran yang menyebabkan api merambat dan merugikan masyarakat tidak bisa dibenarkan.
Namun, ketika ribuan hektare lahan terbakar, pertanyaan tidak boleh berhenti pada siapa yang menyalakan api.
Pemerintah juga perlu menjawab: di mana api muncul, lahan siapa yang terbakar, bagaimana kondisi lahannya, apakah gambut, apakah berada dalam konsesi, dan mengapa kebakaran terus berulang?
Sebab data menunjukkan ada kebakaran di kawasan konsesi. Ada hotspot di kawasan gambut. Ada pula tradisi perladangan masyarakat yang sudah berlangsung turun-temurun.
Semua harus dibedah dengan data. Bukan dengan prasangka. Bagi Agus, pencabutan perda bukan jawaban otomatis untuk memadamkan karhutla. Pemerintah harus lebih dulu mencari akar persoalan.
“Jangan sampai ingin menyelesaikan masalah, malah membuat masalah baru,” tambahnya.
Dan di tengah asap yang kembali menyelimuti Kalimantan Barat, pertanyaan besarnya tetap sama:
Apakah Perda Nomor 1 Tahun 2022 benar-benar menjadi sumber masalah karhutla, atau justru hanya menjadi sasaran paling mudah ketika pemerintah sedang mencari jawaban atas api yang terus berulang? (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment