Diduga Jual ABG 16 Tahun, Mucikari di Sambas Ditangkap Polisi
SAMBAS, insidepontianak.com - Seorang pria berinisial JR, diduga mucikari di Sambas diringkus polisi. JR diduga menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui sistem online.
Kapolres Sambas melalui Kasi Humas AKP Sadoko mengungkapkan, JR ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban yang tak terima anaknya dijual.
“Aksi prostitusi dilakukan di kos,” ucapnya, Sabtu (29/6/2024).
lanjut dia, terungkapnya kasus ini bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, ibu korban mendatangi kos tersebut untuk mencari anaknya.
“Lalu ibunya ini bertemu laki-laki yang tidak dikenalnya dan bilang jika anak ibu tersebut sering open BO,” ucapnya.
Akhirnya korban menceritakan bahwa ia dijual oleh JR dengan sejumlah bayaran. Dari pengakuan itu, JR dipolisikan. Saat ini JR sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Sambas untuk penyeledikan lebih lanjut.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -
Leave a comment