Sutarmidji Soroti Aturan yang Dipakai Jaksa dalam Kasus Hibah SMA Mujahidin
PONTIANAK, insidepontianak.com – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mempertanyakan dasar aturan yang digunakan jaksa dalam menangani perkara hibah pembangunan SMA Yayasan Mujahidin Pontianak.
Hal itu disampaikan Sutarmidji saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan penyimpangan hibah Yayasan Masjid Raya Mujahidin di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).
Menurut Sutarmidji, terdapat aturan yang digunakan BPKP yang sementara tidak berlaku. Sebab, waktu itu karena adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Ia menilai ketentuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah dalam kondisi tertentu, sepanjang tidak ada niat buruk tidak bisa dipidana.
Sutarmidji kemudian menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya menegaskan bahwa perlindungan dalam ketentuan tersebut berlaku sepanjang tidak terdapat iktikad buruk.
“Ini digugat di MK. MK memutuskan bahwa sepanjang tidak ada niat tidak baik, tidak bisa dipidana,” ujarnya.
Namun Sutarmidji heran dengan Pasal-pasal dalam kondisi normal masih digunakan dalam kasus tersebut.
Karena itu, Sutarmidji mempertanyakan penerapan aturan dalam perkara hibah pembangunan SMA Mujahidin.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD pada 2020 hingga 2022.
Menurut Sutarmidji, pemeriksaan BPK sebelumnya tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kini dipersoalkan. Jika terdapat temuan yang harus dikembalikan, kata dia, yayasan telah menyelesaikannya.
“Tahun 2020, 2021 sampai tahun 2022 kan sudah dilakukan pemeriksaan sama BPK. Dengan hasilnya BPK kan enggak ada temuan,” katanya.
Sutarmidji pun mempertanyakan dasar munculnya perhitungan kerugian negara sekitar Rp9,7 miliar.
“Nah, sekarang misalnya ini, lalu BPKP audit misalnya kerugian Rp9,7 miliar. Dasarnya itu apa?” ujarnya.
Ia meminta penerapan aturan dan penghitungan kerugian dalam perkara tersebut dilihat secara utuh, termasuk proses pembangunan, pertanggungjawaban hibah, hasil pemeriksaan BPK, serta kondisi fisik bangunan.
Sutarmidji juga kembali menegaskan bahwa pembangunan SMA Mujahidin dilakukan secara efisien. Gedung tersebut, kata dia, memiliki empat lantai dengan luas sekitar 5.800 meter persegi.
“Kalau mengacu pada itu, itu kan kontraktual lebih mahal. Artinya kita lebih efisien. Kita itu hanya Rp3,8 juta, Rp3,9 juta per meter, empat lantai. Sampai sekarang masih bagus-bagus,” katanya. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment