Sutarmidji di Persidangan: Tegaskan Hibah Mujahidin dan Sekolah Satu Kesatuan
PONTIANAK, insidepontianak.com – Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, menegaskan pemberian hibah Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak memiliki dasar dan pertimbangan yang jelas.
Penegasan itu disampaikan Sutarmidji saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penyimpangan hibah Yayasan Masjid Raya Mujahidin di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).
Di hadapan majelis hakim dan jaksa, Sutarmidji menjelaskan bahwa Masjid Raya Mujahidin merupakan masjid raya yang berada di ibu kota provinsi sehingga menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Menurutnya, status tersebut sama dengan Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak yang juga pernah menerima hibah dari Pemprov Kalbar. Ia menyebut kedua tempat ibadah tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) gubernur.
“Bahkan Sekolah Tinggi Agama Kristen Pontianak di Kompleks GKE Pintu Elok juga mendapat hibah dari Pemprov untuk pembangunannya. Kenapa hanya Mujahidin yang dipermasalahkan?” kata Sutarmidji dalam persidangan.
Hibah 2020-2022 dan Pembangunan Sekolah
Sutarmidji menjelaskan, pemberian hibah kepada Yayasan Mujahidin pada 2020-2022 mengacu pada Permendagri 39 yang menurutnya memberikan diskresi kepada kepala daerah dalam situasi pandemi Covid-19.
Pada periode tersebut, Pemprov Kalbar tidak hanya berfokus pada pengendalian Covid-19, tetapi juga berupaya menjaga pemulihan ekonomi masyarakat.
Menurut Sutarmidji, pembangunan tetap dijalankan karena banyak pekerja konstruksi yang kehilangan pekerjaan dan membutuhkan lapangan kerja.
Pembangunan fasilitas pendidikan di kawasan Mujahidin juga memiliki pertimbangan lain, yakni kebutuhan penambahan daya tampung siswa SMA sederajat, khususnya bagi masyarakat di wilayah Pontianak Tenggara.
Kebijakan itu, kata dia, sekaligus diarahkan untuk mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Barat.
Namun, pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin bukan menjadi pilihan pertama Pemprov Kalbar.
Sutarmidji mengungkapkan, pemerintah sebelumnya sempat mempertimbangkan kawasan SMA Santun Untan untuk dikembangkan menjadi sekolah.
Surat pengajuan bahkan telah disampaikan kepada Rektor Universitas Tanjungpura saat itu. Namun, hingga waktu yang dibutuhkan, tidak ada jawaban dari pihak Untan. Sementara itu, kebutuhan sekolah di Pontianak Tenggara terus meningkat.
“Kenapa Pontianak Tenggara dianaktirikan?” ujar Sutarmidji.
Pemprov Kalbar kemudian mempertimbangkan aset pemerintah pusat di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI). Namun, opsi tersebut juga akhirnya tidak direalisasikan.
Aset Pemprov dan Status Masjid Raya
Sutarmidji menilai pembangunan fasilitas pendidikan di kawasan Mujahidin memiliki dasar yang jelas karena Yayasan Mujahidin, menurut penjelasannya, berkaitan dengan pengelolaan Masjid Raya Mujahidin yang berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Statusnya masjid raya sejak 1953. Lalu apa salahnya dibangun sekolah sehingga anak-anak dari Kubu Raya dan Kota Pontianak bisa sekolah di sana?” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan sekolah tidak dapat dipisahkan begitu saja dari konteks Masjid Raya Mujahidin.
Menurut Sutarmidji, sebuah masjid raya idealnya memiliki berbagai fasilitas penunjang, mulai dari kantor, bank syariah, toko, aula, hotel hingga sekolah.
“Makanya kita penuhi. Ada toko dan sekolah,” katanya.
Fasilitas tersebut, lanjutnya, juga dapat menunjang pendapatan operasional yayasan.
Sutarmidji menekankan bahwa hibah Pemprov Kalbar diberikan kepada Yayasan Mujahidin. Adapun pemanfaatan dana selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan yayasan.
“Yayasan Mujahidin dan sekolah satu kesatuan. Hibahnya ke Yayasan Mujahidin. Selanjutnya untuk apa tergantung yayasan,” ujarnya.
Jangan Pisahkan Masjid dan Sekolah
Dalam persidangan, jaksa kemudian menyinggung mengenai pengalihan dana yayasan ke lembaga pendidikan.
Sutarmidji langsung menegaskan bahwa keberadaan yayasan, masjid raya dan lembaga pendidikan harus dilihat dalam satu kesatuan.
“Sudah saya jelaskan, Pak. Jangan pisahkan antara masjid raya dan sekolah. Kalau berulang-ulang berarti kita tidak paham kasus ini,” tegasnya.
Ia kembali menjelaskan bahwa Masjid Raya merupakan masjid yang berada di ibu kota provinsi dan ditetapkan gubernur berdasarkan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Masjid raya, kata dia, juga menjadi pusat kegiatan keagamaan pemerintah provinsi dengan salah satu karakteristik pembiayaan melalui APBD.
Selain itu, Masjid Raya Mujahidin memiliki berbagai fasilitas penunjang, seperti kantor, bank syariah dan poliklinik.
Karena itu, Sutarmidji menilai sekolah yang dibangun di kawasan tersebut dapat dikategorikan sebagai fasilitas penunjang masjid raya.
“Jadi sekolah itu bangunan penunjang untuk kriteria masjid raya. Kita dari tahun 1953 masjid raya, tapi kriterianya tidak terpenuhi. Makanya kita penuhi,” tegasnya.
RAB Sekolah Dipercepat Saat Pandemi
Sutarmidji juga menjelaskan proses pembangunan fasilitas sekolah pada masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, kebutuhan fasilitas pendidikan saat itu harus disesuaikan dengan kondisi pembelajaran dan penerapan physical distancing.
Jumlah kursi, misalnya, disesuaikan dengan standar satu kursi untuk satu siswa agar penerapan jarak fisik dapat dilakukan.
“Makanya waktu itu yayasan percepat mengajukan RAB. RAB itulah dianggap permohonan,” kata Sutarmidji.
Bantuan Masjid Raya Dihentikan Sejak 2023
Dalam kesaksiannya, Sutarmidji juga menyebut Pemerintah Provinsi Kalbar telah menghentikan bantuan untuk Masjid Raya Mujahidin sejak 2023.
Ia kemudian mempertanyakan mengapa persoalan hibah dalam perkara ini diarahkan secara khusus kepada Yayasan Mujahidin jika pemberian hibah kepada lembaga keagamaan dianggap bermasalah.
Menurut Sutarmidji, selama masa kepemimpinannya terdapat enam lembaga keagamaan yang menerima hibah dari Pemprov Kalbar secara berkelanjutan.
“Sejak 2023 pemerintah provinsi menghentikan bantuan masjid raya. Kalau hibah bermasalah, kenapa hanya Mujahidin? Ada enam lembaga keagamaan yang sejak saya menjadi gubernur mendapat hibah terus-menerus,” kata Sutarmidji.
Kesaksian Sutarmidji dalam persidangan tersebut pada intinya menempatkan hibah Mujahidin sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah terhadap Masjid Raya dan fasilitas penunjangnya, termasuk pendidikan.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan antara yayasan, masjid raya dan sekolah tidak dapat dipisahkan dalam melihat penggunaan hibah tersebut. (*)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment