Sidang Hibah Mujahidin, Sutarmidji Tegaskan Masjid Raya dan Sekolah Tak Bisa Dipisahkan

16 September 2026 14:13 WIB
Situasi sidang Hibah Masjid Mujahidin Pontianak, Rabu (16/9)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, menegaskan hibah Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Masjid Raya Mujahidin Pontianak tidak dapat dilihat secara terpisah dari fungsi Masjid Raya dan fasilitas yang berada di dalam kompleks tersebut.

Hal itu disampaikan Sutarmidji saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan penyimpangan hibah Yayasan Masjid Raya Mujahidin di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/9/2026).

Dalam persidangan, Sutarmidji menjelaskan bahwa Masjid Raya Mujahidin merupakan masjid raya yang berada di ibu kota provinsi dan menjadi bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Menurut dia, status tersebut juga berlaku terhadap sejumlah fasilitas penunjang yang berada dalam kawasan Masjid Raya.

“Jangan pisahkan antara masjid raya dan sekolah. Kalau berulang-ulang berarti kita tidak paham kasus ini,” tegas Sutarmidji saat menanggapi pembahasan mengenai pengalihan dana yayasan kepada lembaga pendidikan.

Ia menjelaskan, Masjid Raya Mujahidin telah berstatus sebagai masjid raya sejak 1953. Karena itu, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab dalam mendukung keberadaan dan fungsi masjid tersebut.

Sutarmidji juga menyebut status Masjid Raya Mujahidin ditetapkan gubernur berdasarkan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Menurutnya, masjid raya tidak hanya berupa bangunan tempat ibadah, tetapi juga memiliki sejumlah fasilitas pendukung.

“Jadi sekolah itu bangunan penunjang untuk kriteria masjid raya. Kita dari tahun 1953 masjid raya, tapi kriterianya tidak terpenuhi. Makanya kita penuhi,” ujarnya.

Hibah Diberikan kepada Yayasan

Sutarmidji menegaskan hibah Pemprov Kalbar diberikan kepada Yayasan Mujahidin, bukan secara langsung kepada sekolah.

Penggunaan dana setelah diterima yayasan, kata dia, disesuaikan dengan kebutuhan dan pengelolaan yayasan.

“Yayasan Mujahidin dan sekolah satu kesatuan. Hibahnya ke Yayasan Mujahidin. Selanjutnya untuk apa tergantung yayasan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa fasilitas pendidikan dibangun karena kebutuhan penambahan daya tampung siswa SMA sederajat, khususnya bagi masyarakat di wilayah Pontianak Tenggara.

Pembangunan tersebut sekaligus diharapkan mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Barat.

Sutarmidji mengatakan pembangunan sekolah di kawasan Mujahidin bukan merupakan pilihan pertama pemerintah provinsi.

Sebelumnya, Pemprov Kalbar sempat mempertimbangkan kawasan SMA Santun Untan untuk dikembangkan menjadi fasilitas pendidikan.

Surat pengajuan bahkan telah disampaikan kepada Rektor Universitas Tanjungpura saat itu. Namun, hingga waktu yang dibutuhkan, belum ada jawaban dari pihak Untan.

Pemprov kemudian mempertimbangkan aset pemerintah pusat di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI). Opsi tersebut juga tidak berlanjut.

Dalam kondisi itu, kawasan Mujahidin dinilai menjadi salah satu pilihan karena berada di atas lahan yang disebut Sutarmidji sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Statusnya masjid raya sejak 1953. Lalu apa salahnya dibangun sekolah sehingga anak-anak dari Kubu Raya dan Kota Pontianak bisa sekolah di sana?” ujarnya.

Hibah 2020-2022 di Tengah Pandemi

Sutarmidji menjelaskan hibah kepada Yayasan Mujahidin pada 2020-2022 mengacu pada Permendagri 39 yang menurutnya memberikan ruang kebijakan bagi kepala daerah dalam situasi pandemi Covid-19.

Pada masa tersebut, Pemprov Kalbar menjalankan pengendalian Covid-19 sekaligus mendorong pemulihan ekonomi.

Sutarmidji mengatakan pembangunan tetap dilakukan karena banyak pekerja konstruksi yang kehilangan pekerjaan dan membutuhkan aktivitas ekonomi.

Untuk pembangunan fasilitas pendidikan, kebutuhan saat itu juga disesuaikan dengan kondisi pandemi, termasuk pengaturan jarak antar siswa.

“Makanya waktu itu yayasan percepat mengajukan RAB. RAB itulah dianggap permohonan,” kata Sutarmidji.

Pertanyakan Mengapa Hanya Mujahidin

Dalam persidangan, Sutarmidji juga membandingkan hibah kepada Yayasan Mujahidin dengan bantuan kepada lembaga keagamaan lainnya.

Ia menyebut Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak juga menerima hibah dari Pemprov Kalbar. Selain itu, Sekolah Tinggi Agama Kristen Pontianak di Kompleks GKE Pintu Elok disebutnya pernah memperoleh hibah untuk pembangunan.

“Bahkan Sekolah Tinggi Agama Kristen Pontianak di Kompleks GKE Pintu Elok juga mendapat hibah dari Pemprov untuk pembangunannya. Kenapa hanya Mujahidin yang dipermasalahkan?” ujarnya.

Sutarmidji juga menyebut selama masa kepemimpinannya terdapat enam lembaga keagamaan yang menerima hibah dari Pemprov Kalbar secara berkelanjutan.

Menurut dia, bantuan kepada Masjid Raya Mujahidin sendiri telah dihentikan sejak 2023.

“Sejak 2023 pemerintah provinsi menghentikan bantuan masjid raya. Kalau hibah bermasalah, kenapa hanya Mujahidin? Ada enam lembaga keagamaan yang sejak saya menjadi gubernur mendapat hibah terus-menerus,” kata Sutarmidji.

Kesaksian Sutarmidji dalam persidangan tersebut menekankan satu hal: penggunaan hibah kepada Yayasan Mujahidin, menurut penjelasannya, harus dilihat dalam konteks keberadaan Masjid Raya beserta fasilitas penunjangnya, termasuk sekolah.

Ia menolak pemisahan antara yayasan, masjid raya dan lembaga pendidikan dalam memahami kebijakan hibah yang diberikan Pemprov Kalbar pada periode tersebut.


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar