Polres Sambas Ringkus Terduga Rudapaksa terhadap Remaja

11 Maret 2025 11:18 WIB
Ilustrasi - Korban perkosaan. (Pixabay)

SAMBAS, insidepontianak.com – Seorang pria berinisial T (30), diringkus polisi atas dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. 

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko mengatakan, peristiwa tragis dialami korban terjadi di sebuah rumah kosong. 

Rumah itu rencananya akan menjadi tempat tinggal korban selama bekerja di sebuah rumah makan. 

"Kasus ini terungkap setelah paman korban mendatangi tempat tinggal keponakannya. Saat tiba di lokasi, ia mendapati korban dalam keadaan menangis," kata Sadoko, Selasa (11/3/2025). 

Sang paman yang melihat korban sesenggukan, lantas bertanya apa yang membuatnya menangis. Korban pun mengaku diperkosa oleh pria berinisial T. 

T merupakan kenalan korban. Ia diajak ke rumah kosong itu dengan iming-iming akan diperkenalkan dengan sang pemilik, yang memiliki usaha rumah makan, dan akan dipekerjakan. 

Korban yang polos, percaya begitu saja. Ia pun ikut dengan T. Tak tahu, rupanya dia dibawa ke rumah kosong, dan terjadilah perbuatan rudapaksa itu. 

"Saat tiba di rumah kosong itu, T memperkosa korban," jelas Sadoko. 

Sang paman yang mendengar cerita itu, lantas tak terima. Ia segera melaporkan kejahatan rudapaksa tersebut ke Polsek Sajingan Besar agar pelaku ditangkap dan diproses hukum. 

"Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Minggu, 9 Maret 2025," jelas Sadoko. 

Kini pelaku sudah ditahan. Ia juga sudah mengakui perbuatan bejatnya. Barang bukti pun telah diamankan. 

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

iklan

Berita Populer

Seputar Kalbar