Polda Kalbar Bongkar Jaringan Emas Ilegal di Kalbar, Sita Uang Rp1,2 Miliar dari WNA China

5 Mei 2026 10:33 WIB
Uang sitaan yang diamankan Polda Kalbar. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Upaya pemberantasan tambang ilegal di Kalimantan Barat memasuki babak serius. Polda Kalimantan Barat membongkar puluhan kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) sepanjang April hingga Mei 2026.

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil mengungkap 20 kasus dengan total 26 tersangka.

Dari jumlah tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara asing asal China berinisial TZ alias A, yang diduga terlibat dalam jaringan pembelian emas ilegal.

Dirreskrimsus, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan sebagian besar pelaku berperan sebagai pengumpul atau pembeli emas dari aktivitas tambang ilegal.

“Ini bukan hanya soal penambang, tapi juga jaringan distribusi yang selama ini menopang praktik ilegal tersebut,” ujarnya.

Pengungkapan ini tersebar di berbagai wilayah. Ditreskrimsus Polda Kalbar mencatat lima kasus, sementara Polres Ketapang menangani empat kasus. Polres Sanggau dan Polres Sintang masing-masing mengungkap dua kasus.

Sementara itu, Polresta Pontianak bersama sejumlah polres lain seperti Sambas, Kapuas Hulu, Landak, Sekadau, Melawi, dan Kayong Utara masing-masing mengungkap satu kasus.

Dalam operasi ini, polisi juga menyita barang bukti bernilai besar. Sebanyak 3,2 kilogram emas atau setara 3.250,33 gram diamankan dengan nilai sekitar Rp5,85 miliar. Selain itu, uang tunai lebih dari Rp1,2 miliar turut disita dari para tersangka, termasuk dari WNA asal China tersebut.

Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit ekskavator, tiga mesin sedot, 11 timbangan emas, serta 36,56 gram merkuri, zat berbahaya yang kerap digunakan dalam pemurnian emas ilegal. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat juga turut diamankan sebagai sarana operasional.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, 161, dan 161B. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas Burhanudin.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar