[Infografis] Putusan MK Soal Syarat Pimpinan KPK
JAKARTA, insidepontianak.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan Nomor 70/PUU/XXIV/2026 membuka ruang lebih luas bagi pejabat aktif untuk ikut seleksi pimpinan KPK tanpa harus kehilangan profesi atau jabatan asalnya secara permanen.
Hakim Mahkamah Konstitusi, M Guntur Hamzah, menjelaskan pejabat yang menjadi pimpinan KPK tetap memiliki kesempatan kembali ke profesi sebelumnya setelah masa tugas berakhir.
“Pejabat yang bersangkutan memungkinkan untuk kembali ke jabatan atau profesi asal setelah masa jabatannya menjadi pimpinan KPK berakhir,” kata Guntur mengutip Antara.
Putusan itu dinilai memberi kepastian hukum bagi calon pimpinan KPK dari kalangan aparatur negara maupun profesional sekaligus mendorong lebih banyak figur berintegritas terlibat dalam pemberantasan korupsi tanpa khawatir kehilangan karier setelah selesai menjabat. (ant)***
Penulis : Antara
Editor : -
Tags :

Leave a comment