Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Minta Kejagung Usut Kenaikan Harta Nadiem Rp4,87 Triliun

1 Juli 2026 08:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Antara/M Risyal Hidayat/agr)

JAKARTA, insidepontianak.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Kurupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain itu, pendiri Gojek ini juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 hingga merugikan negara sebesar Rp1,56 triliun.

Proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tersebut dinilai berjalan tanpa perencanaan matang.

Pelaksanaannya pun terbukti menabrak prinsip-prinsip pengadaan barang. Nadiem dinyatakan bersekongkol dengan tiga terdakwa lain yang sudah divonis terpisah.

Ketiganya adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu pelaku lain bernama Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Atas perbuatannya, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Nilai ini didasarkan pada aliran dana yang diterima Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar modalnya berasal dari investasi Google.

Di luar vonis tersebut, hakim juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut lonjakan harta Nadiem lainnya sebesar Rp4,87 triliun.

Namun, hakim meminta pengusutan harta ini didorong melalui jalur terpisah, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah itu diambil karena hakim menolak tuntutan jaksa yang ingin memasukkan angka Rp4,87 triliun sebagai tambahan uang pengganti dalam perkara korupsi ini. Hakim menilai jalur hukum yang dipilih jaksa kurang tepat.

"Bukan karena kami menyangkal keberadaan harta yang tidak seimbang itu. Melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar Hakim Anggota, Eryusman, saat membacakan putusan, Selasa (30/6/2026).

Menurut hakim, angka Rp4,87 triliun itu dicurigai sebagai kenaikan harta tidak wajar berdasarkan LHKPN tahun 2022.

Oleh sebab itu, pembuktiannya harus lewat penyidikan TPPU, bukan dipaksakan masuk dalam vonis korupsi saat ini.

Hakim menegaskan, mereka sangat mendukung semangat Kejagung untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

Namun, semangat tersebut harus tetap berjalan di dalam koridor kepastian hukum dan asas legalitas.***


Penulis : Abdul/Antara
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar