Disita Kejagung, Lamborghini hingga Fortuner Tersangka Aseng Dikirim dari Pontianak ke Jakarta
PONTIANAK, insidepontianak.com – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita empat unit mobil mewah terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Aset tersebut disita dari tangan tersangka Sudianto alias Aseng, selaku pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT QSS. Kendaraan yang disita terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, dan dua unit Toyota Fortuner.
Seluruh barang bukti dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (1/7/2026). Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, turun langsung mengawal proses keberangkatan mobil-mobil tersebut.
Aset sitaan ini diangkut menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Emilwan menjelaskan, pengiriman dilakukan untuk mendukung kelanjutan proses penyidikan di tingkat pusat.
"Kami memberikan dukungan administratif dan pengamanan penuh untuk memastikan proses pemindahan barang bukti berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum," ujar Emilwan.
Seluruh aset sitaan bernilai puluhan miliar rupiah ini nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
Adapun kasus korupsi pertambangan bauksit PT QSS ini tidak hanya menjerat Aseng. Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka baru dalam perkara yang sama.
Masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment