[Infografis] RUU Perampasan Aset Buru Kekayaan Hasil Kejahatan
PONTIANAK, insidepontianak.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026.
Regulasi itu diyakini akan menjadi payung hukum memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil tindak pidana kejahatan.
“Rapat Paripurna menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset akan diketok pada 15 Desember 2026,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengutip Antara.
Melalui undang-undang ini nantinya, instrumen penegakan hukum diharapkan makin optimal dalam memiskinkan pelaku kejahatan korupsi.
Sebab, poin-poin penting dalam draf RUU tersebut dirancang khusus untuk mempermudah eksekusi dan pengembalian kerugian negara secara maksimal.(ant)***
Penulis : Antara
Editor : -

Leave a comment