Pengedar Sabu 57,09 Gram Diamankan Polisi di Jalan Raya Pasir Panjang
SINGKAWANG, Insidepontianak.com - Dua orang tersangka pengedar sabu di wilayah pesisir Singkawang diamankan tim satuan Resnarkoba Polres Singkawang. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti seberat 57,09 gram.
Kedua pelaku tersebut berinisial H dan MA, merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya.
Baca Juga: Dewan Kalbar Muhammad Minta Kadis Perkebunan Tingkatkan Pengawasan CSR
Wakapolres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra menegaskan awal mula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada peredaran di wilayah Jalan Raya Pasir Panjang,
Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, pada hari Rabu pukul 00.10 anggota melakukan penangkapan," ungkap Wakapolres Raden.
Alhasil, kedua pelaku pun berhasil Diamankan anggota yang bertugas. Tak hanya sampai disitu, polisi pun langsung melakukan pengembangan di lokasi kejadian penangkapan. Sehinggga berhasil mengamankan 23 butir ektasi dan 57,09 gram sabu.
Wakapolres Raden menambahkan usai penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun
dan paling lama 20 tahun," tegas Wakapolres Raden. ***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment