DPRD Sanggau Dukung Pemda Maksimalkan Potensi Pajak dan Aset Genjot PAD 2026

27 Juni 2026 12:54 WIB
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena saat menyampaikan pidato pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Sanggau. (Istimewa)

SANGGAU, insidepontianak.com – DPRD Kabupaten Sanggau mendorong pemerintah daerah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026. Potensi baru harus digali.

Inovasi perlu digencarkan. Cara ini dinilai ampuh untuk mengatasi tekanan fiskal agar pembangunan tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.

"Kalau bicara pembangunan, berarti bicara uang. Salah satu kuncinya adalah bagaimana kita bisa meningkatkan PAD," ujar Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki, usai memimpin rapat paripurna, Jumat (26/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, didampingi para kepala dinas. Agendanya: mendengarkan tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Dalam sidang itu, seluruh fraksi sepakat mendukung pemda mengoptimalkan seluruh sumber penerimaan tanpa harus menaikkan tarif pajak.

"Yang kita dorong adalah pemanfaatan aset daerah semaksimal mungkin, serta penggalian sumber pendapatan baru," lanjut Hengki.

Pada 2025, PAD Kabupaten Sanggau sebenarnya melesat tajam. Dari target Rp236,22 miliar, realisasinya naik menjadi Rp262,17 miar. Capaian tersebut menyentuh angka 110,98 persen dari target yang ditetapkan.

Tren positif itu diharap terus berlanjut. Menurut Hengki, PAD yang besar otomatis memperlebar ruang fiskal agar belanja daerah untuk pelayanan dasar masyarakat bisa berjalan lancar. "Harapan masyarakat sederhana, mereka ingin melihat pembangunan berjalan," lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menegaskan komitmen Pemda mendongkrak PAD lewat sejumlah langkah strategis.

Salah satu fokus utamanya adalah pembaruan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab, banyak bangunan lama non-permanen kini sudah berubah menjadi rumah mewah atau tempat kos, namun datanya belum diperbarui.

"Data seperti ini harus di-update agar potensi PAD-nya maksimal," tegas Susana.

Selain PBB, Pemkab Sanggau juga membidik kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di wilayahnya. Perusahaan bakal diwajibkan menggunakan pelat nomor Kalimantan Barat, khususnya yang terdaftar di Kabupaten Sanggau.

Dengan begitu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa langsung masuk ke kas daerah. "Semua potensi pendapatan ini akan kita kaji bersama agar dapat dioptimalkan tanpa membebani masyarakat," pungkas Susana.***


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar