11 Narapidana di Rutan Sambas Dapat Remisi Natal 2022

28 Desember 2022 13:31 WIB
Ilustrasi

SAMBAS, insidepontianak.com - Sebanyak 11 orang narapidana Rutan Sambas mendapat remisi atau potongan masa tahanan di Hari Raya Natal 2022.

Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja mengatakan 11 orang narapidana yang menerima remisi Hari Raya Natal 2022 diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.

Baca Juga: Narapidana di Lapas Perempuan Pontianak Rayakan Natal 2022 Bersama Uskup Agung

"Sebelumnya kami telah mengusulkan remisi tersebut ke Menkumham, setelah beberapa waktu itu disetujui. Jadi ada 11 orang  narapidana yang mendapat potongan masa tahanan di Hari Raya Natal tahun ini," kata Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja, Rabu (28/12/2022).

Luhur Prasaja mengatakan, 11 orang narapidana tersebut telah melalui penilaian sikap dan perilaku selama menjalani masa tahanan sehingga berhak mendapatkan potongan masa tahanan di Hari Raya Natal 2022.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Cak Imin Minta Pemerintah Jaga Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoly dalam sambutannya mengatakan narapidana yang menerima remisi atau potongan masa tahanan di Hari Raya Natal 2022 harus bersyukur.

Baca Juga: Warga Mempawah Tangkap Buaya Ompong dengan Tangan Kosong

"Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati keikhlasan dan ketulusan kita untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat dan berakhlak mulia. Selamat merayakan Natal 2022," pungkasnya.***

Tags :

Leave a comment