KPU Singkawang Umumkan Pendaftaran PPS, Simak Jadwal, Syarat dan Caranya

<p> <strong>SINGKAWANG, insidepontianak.comstrong> - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dimulai sejak 18-27 Desember 2022.p> <p>Anggota KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengatakan pengumuman pendaftaran sebagaimana diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.p> <p>"PPS merupakan badan ad hoc Pemilu yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan/atau Pemilihan di tingkat desa/kelurahan. Dimulai pendaftarannya hari ini (red: Minggu)," kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini, Minggu (18/12/2022).p> <p><strong>Abror merinci jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 sebagai berikut:strong>p> <p>- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 22 Desember 2022)<br>- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 27 Desember 2022)<br>- Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 29 Desember 2022)<br>- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 1 Januari 2023)<br>- Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)<br>- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)<br>- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 7 Januari 2023)<br>- Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 - 10 Januari 2023)<br>- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 - 13 Januari 2023)<br>- Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 - 13 Januari 2023)<br>- Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)<br>- Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 - 4 April 2024).p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/kalbar/pr-4546127408/dewan-kalbar-sudiantono-harap-pj-wali-kota-singkawang-bereskan-persoalan-banjir">Dewan Kalbar Sudiantono Harap Pj Wali Kota Singkawang Bereskan Persoalan Banjira>strong>p> <p><strong>Untuk syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 sebagai berikut:strong>p> <p>- Warga Negara Indonesia (WNI).<br>- Berusia paling rendah 17 tahun.<br>- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.<br>- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.<br>- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.<br>- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.<br>- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.<br>- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.p> <p><strong>Syarat sebagaimana disebutkan disertai dengan kelengkapan dokumen antara lain:strong>p> <p>- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.<br>- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).<br>- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.<br>- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.<br>- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.<br>- Daftar riwayat hidup.<br>- Pas foto berwarna 4x6.p> <p>Abror mengatakan pendaftaran calon anggota PPS secara online melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id.p> <p>Pendaftaran dengan cara mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta calon anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/kalbar/pr-4546096566/diskominfo-singkawang-tingkatkan-kualitas-layanan-sp4n-lapor">Diskominfo Singkawang Tingkatkan Kualitas Layanan SP4N LAPORa>strong>p> <p>Adapun cara mendaftar calon anggota PPS Pemilu 2024 sebagai berikut:<br>- Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id.<br>- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password.<br>- Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui email.<br>- Jika verifikasi berhasil maka bisa login ke SIAKBA.<br>- Lakukan login dan pilih Menu Daftar.<br>- Pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024.<br>- Isi biodata dan riwayat hidup.<br>- Upload berkas persyaratan.<br>- Kirim dan tunggu hasil verifikasi.p> <p>Abror mengajak masyarakat Kota Singkawang yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftar.p> <p>"Bagi yang memenuhi syarat, ayo berpartisipasi dalam kerja-kerja demokrasi melalui unsur badan ad hoc KPU. Mari bersama-sama kita sukseskan Pemilu 2024," ajak Abror. p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/kalbar/pr-4546096493/tjhai-chui-mie-resmikan-tiga-jembatan-di-singkawang-utara-harap-berikan-manfaat-dan-kemudahan-bagi-masyarakat">Tjhai Chui Mie Resmikan Tiga Jembatan di Singkawang Utara, Harap Berikan Manfaat dan Kemudahan bagi Masyarakata>strong>p> <p> p>
<br>
Penulis : admin
<br>
Editor :
Leave a comment