KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak 20 Hari Kedepan

16 Desember 2022 12:05 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak (STS) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (14/12/2022).

Adapun ketiga orang selain Sahat, di antaranya Staf Ahli Sahat bernama Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ditangkap KPK, Segini Total Kekayaannya

"Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," ujar Tanak dalam konferensi pers, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Dalam kasus ini, lanjut Tanak, Sahat diduga bermain dalam penyaluran dana hibah Pokmas sejak dua tahun lalu. Modusnya, dia menawarkan diri membantu pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai ijon.

Diduga ada kesepatakan agar Sahat mendapat jatah 20 persen dari dana hibah yang bakal disalurkan. Sedangkan AH mendapat bagian 10 persen. Lewat tangan keduanya, dana hibah tersalurkan masing-masing Rp40 miliar pada tahun 2020 dan 2021.

"Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diterima Pokmas, AH kembali menghubungi tersangka STPS dan bersepakat menyerahkan uang Rp2 miliar sebagai uang ijon," pungkasnya.

Baca Juga: Sahat Tua Simanjuntak Ditangkap, KPK Segel Kantor Wakil Ketua DPRD Jatim

 

Tags :

Leave a comment