Tauke PETI Aliong Divonis Setahun, Pengamat Desak JPU Banding, BB Emas 68 Kg ke Mana?

9 Desember 2022 13:09 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar mendesak Jaksa Penuntut Umum atau JPU banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang hanya memvonis tauke tambang emas ilegal, Anthonius Suwandi alias Aliong setahun dan denda Rp10 miliar.

Bagi Herman Hofi Munawar, vonis setahun itu masih tak adil dan terlalu ringan. Selain itu, vonis Aliong juga lebih rendah dari tuntutan JPU.

Baca Juga: FGD Pengelolaan Laut, Staf Ahli Bupati Ketapang Maryadi harap Hasilkan Solusi Tata Kelola yang Baik

"Mestinya kalau terjadi seperti ini, Jaksa gak boleh diam. Harus banding!" kata Herman Hofi Munawar, kepada Insidepontianak.com, Jumat (9/12/2022).

Sebelumnya, terdakwa Aliong dituntut JPU pidana penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp43,750 miliar. Namun, hakim berpendapat lain.

Baca Juga: Yuk Kenalan dengan Empat Pemain Tampan Timnas Maroko: Jadi Perhatian Netizen di Piala Dunia 2022 Qatar Lho

Herman Hofi Munawar menilai, langkah banding penting dilakukan JPU terhadap putusan itu. Hal ini untuk menguji fakta hukum yang tak terlihat hakim.

Sebab, putusan ini dinilai mengusik rasa keadilan. Karena terdakwa Aliong yang notabene pemodal PETI diganjar hukuman yang hampir sama dengan pekerja lainnya.

Baca Juga: Kumpulan Artis Lahir Bulan Desember: Dari Titi Kamal Bergaun Putih, Tamara Bleszynski hingga Alyssa Soebandono

Selain itu, menurut Herman, banding diperlukan untuk memperjelas status barang bukti sitaan emas 68 kilogram. Karena dalam putus hakim tak menegaskan status barang itu seperti apa tindakannya.

Apakah, barang dengan nilai fantastis ini dikembalikan kepada negara atau pemiliknya? Jika memang kata dia, putusan pengadilan tak ada klausul menyita barang bukti, maka masih mengambang.

Baca Juga: Tes IQ: 97% Banyak yang Gagal! Apa Kesalahan Fatal Gambar Ini? Waktu Kamu Tak Banyak, Segera Temukan

Sebab, negara tidak boleh melakukan penyitaan, terhadap barang yang tidak diputuskan Pengadilan.

"Dengan dasar ini jaksa harus melakukan upaya hukum disamping ada keputusan yang terlalu jauh, untuk memperjelas status barang bukti," pungkasnya.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar