Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Tahan Dua Tersangka

29 November 2022 18:34 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tersangka dugaan kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) bertambah. KPK mengumumkan Hakim Gazalba Saleh dan dua orang lainnya jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka Gazalba Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI; Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung GS; dan Redhy Novarisza, tidak Staf Hakim Agung Gazalba Saleh," kata Karyoto Deputi Bidang Penindakan KPK, Selasa (29/30/2022).

Tersangka Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan terhitung mulai 28 November 2022 sampai dengan 17 Desember 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Kaveling C1.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Dalami Aliran Uang Kasus AKBP Bambang Kayun

"Prasetio Nugroho ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan Redhy Novarisza ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," tegas Karyoto.

Sedangkan Gazalba telah dilakukan pemanggilan, pada Senin (28/11) kemarin, namun tak bisa hadir dan meminta dijadwalkan ulang. KPK menghimbau Gazalba Saleh untuk kooperatif dalam pemanggilan selanjutnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua, KPK Panggil Dua Pengacara Lukas Enembe

 

Tags :

Leave a comment