Kemenhut Bekukan Izin Usaha 5 Perusahaan di Kalbar, Termasuk PT Mayawana Persada, Raja Juli: Bisa Berlanjut ke Pidana
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan atau penutupan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar).
Sanksi tegas ini diberikan karena area konsesi mereka ditemukan terbakar, sekaligus memastikan perusahaan pemegang konsesi bertanggung jawab terhadap lahannya.
Raja Juli menegaskan, sanksi administratif ini hanya permulaan. Sebab, investigasi penyebab kebakaran lahan di wilayah konsesi masih terus berjalan.
"Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana. Jadi, ini tidak hanya sanksi administratif pembekuan, tetapi juga bisa berlanjut ke pidana," tegasnya saat meninjau penanganan karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).
Adapun lima perusahaan yang izinnya dibekukan di antaranya PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, PT Mayawana Persada, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, areal terbakar di konsesi PT Mahkota Rimba Utama mencapai sekitar 1.275,87 hektare.
Kemudian, PT Hutan Ketapang Lestari tercatat memiliki areal terbakar sekitar 670,75 hektare, sedangkan kebakaran lahan konsesi PT Mayawana Persada yang berbasis di Kabupaten Ketapang mencapai 326,93 hektare.
Selanjutnya, kebakaran di konsesi PT Duta Andalan Sukses mencapai sekitar 247,3 hektare dan kebakaran lahan konsesi PT Wana Lestari Jaya sekitar 47,84 hektare. Kedua area konsesi perusahaan ini berada di Kabupaten Sanggau.
Secara keseluruhan, luas areal terbakar di lima konsesi tersebut mencapai lebih dari 2.568 hektare. Adapun total luas konsesi kelima perusahaan mencapai sekitar 371.560 hektare.
Raja Juli menegaskan, penutupan izin usaha terhadap lima perusahaan itu bukan satu-satunya tindakan yang diberikan pemerintah. Mereka juga dikenai sanksi paksaan pemulihan lingkungan.
"Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita menegakkan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas," tegasnya.
Raja Juli menambahkan, selain melakukan penegakan hukum, pemerintah terus melakukan berbagai langkah pengendalian karhutla di Kalbar.
Upaya tersebut meliputi operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satuan tugas di darat, serta edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat agar stop membakar lahan.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment