Budi Dalton Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, Sebut Arti Miras Minuman Rasulullah

23 November 2022 17:49 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang aktor dan komedian, Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama dengan nomor LP/B/0659/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 November 2022 lantaran menyebutkan miras memiliki arti minuman Rasulullah

Bareskrim Polri telah menerima laporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang aktor dan komedian, Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton.

“Terkait laporan Budi Dalton sudah kita terima,” ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Lebih lanjut, Reinhard menyebutkan bahwa laporan tersebut memang sudah diterima pihak kepolisian, namun belum sampai ke tangan penyidik untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Yayasan ACT, Dua Tersangka Penggelapan Dana Minta Dibebaskan

“Memang LP (Laporan Polisi) sudah diterima tapi belum disampaikan ke penyidik,” ucapnya.

Atas viralnya ucapan tersebut, Budi Dalton akhirnya meminta maaf atas ucapannya yang disampaikan dan diunggah melalui video ke sebuah kanal YouTube MALAHMANDAR TV.

Merespon viralnya penggalan video yang menyebut miras memiliki arti minuman Rasullulah, Budi Dalton pun akhirnya meminta maaf atas ucapannya tersebut. Ucapan permintaan maaf tersebut Ia sampaikan melalui video yang diunggah akun YouTube MALAHMANDAR TV.

Baca Juga: Istana Negara Kirim Surat Presiden ke DPR Terkait Pergantian Panglima TNI

 

Tags :

Leave a comment