Kasus Narkotika Teddy Minahasa, LPSK Minta Hotman Paris Tak Ikut Campur Soal Justice Collaborator
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pengacara tersangka Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) untuk menolak permohonan justice collaborator dari tersangka lain yakni Doddy, Linda, dan Arif.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa sebaiknya Hotman fokus terhadap kliennya dan tak mencampuri kewenengan LPSK perihal perlindungan.
“Sebaiknya Hotman fokus saja dengan pembelaan terhadap kliennya,” ujar Edwin saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).
“Tak perlu campuri kewenangan LPSK soal perlindungan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah diberikan selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.
Di sisi lain, berkas perkara dari Teddy yang dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi atau P19.
Baca Juga: Kasus Narkotika Teddy Minahasa, Hotman Paris Klaim Nama Kliennya Dicatut
Berkaitan hal tersebut, Hotman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan
BAP ulang setelah adanya temuan baru perihal barang bukti narkotika seberat 5 kg yang tersimpan di Kejaksaan.
“Mudah-mudahan BAP dalam P19 nanti setelah melihat perkembangan ini harus mem-BAP ulang untuk Teddy Minahasa dan untuk menanyakan bukti-bukti ini (narkotika 5 kg di Kejaksaan),” ucapnya.
Selain itu, Hotman juga meminta terkait narkotika yang berada di Kejaksaan jadi pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menolak pengajuan Justice Collaborator tiga tersangka lain.
“Dan ini jadi bahan penting untuk LPSK untuk menolak permohonan Justice Collaborator dari Doddy, Anita (Linda) dan satu lagi Arif,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa: Hotman Paris: Barang Bukti Narkoba 5 Kilogram di Kejaksaan
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment