Bareskrim Polri Dalami Temuan Drum Etilen Glikol di Depok

13 November 2022 18:03 WIB
Ilustrasi

 

 

PONTIANAK, insidepontianak.com - Bareskrim Polri masih mendalami temuan drum berisi propilen glikol (PG) di kebun pisang kawasan Tapos, Kota Depok, yang diduga dioplos dan tercemar senyawa kimia perusak ginjal etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG).

"Dari penyidikan dilaksanakan Rabu (9/11/2022) di Tapos, Depok, didapati fakta barang bukti di tempat kejadian perkara PG dan EG di dalam tong putih bertuliskan DOW," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Minggu (13/11/2022).

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, temuan drum bertuliskan DOW Chemmical itu diduga merupakan bahan baku tambahan yang dipesan PT Afi Farma (AF) melalui PT TBK dan PT APG.

"Drum yang digunakan pelaku berlabel DOW itu diduga bekas. Kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplosan zat cemaran EG terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang batas," tuturnya.

Baca Juga: Pasca Kasus Berdendang Bergoyang, Pemprov DKI Jakarta Batasi Penonton Konser 70 Persen dari Kapasitas

Adapun rencana tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, kata Ramadhan, penyidik akan memanggil pemilik CV Samudera Chemical (SC) berinisial E dan T, anak dari E, dan saksi-saksi dari RT maupun RW di TKP temuan drum berisi EG tersebut.

"Saat ini penyidik menunggu hasil uji laboratorium sampel bahan baku dan melakukan BAP tambahan kepada PT APG dan PT TBK serta mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK, dan PT APG," terangnya.

Selain itu, Ramadhan menambahkan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli farmasi, ahli korporasi, dan ahli Puslabfor.

Baca Juga: Polisi Sebut Angka Kecelakaan Tahun 2022 Meningkat Lampaui 2021

 


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar