Pria Beristri di Kubu Raya Perdaya Gadis di Bawah Umur, Korban Dirudapaksa di Pemakaman

30 Juli 2026 16:09 WIB
Polisi saat meminta AS (29) menunjukkan lokasi temat ia melakukan penganiayaan dan merudapaksa gadis di bawah umur. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Niat baik membantu orang, malah menjadi petaka. Inilah yang dialami seorang gadis di bawah umur di Kubu Raya.

Ia menjadi korban penganiayaan dan rudapaksa usai terpedaya oleh pria berinisial AS (29) yang berpura-pura minta diantarkan ke rumah sakit.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, kejadian itu dialami korban pada Minggu (19/7/2026).

Awalnya ia berpapasan dengan pelaku di Jalan Ya’ M Sabran, Pontianak Timur. "Pelaku berpura-pura meminta tolong diantar ke RS Soedarso," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Tanpa rasa curiga, korban menuruti permintaan tersebut dan bersedia berboncengan sepeda motor dengan pelaku.

Namun di tengah jalan, AS mendadak mengubah rute dan membelokkan kendaraannya ke area pemakaman yang sepi di wilayah Kecamatan Sungai Raya.

Di situ, korban baru curiga. Ada yang tak beres. Ia mendadak panik dan berteriak minta tolong. Namun tak ada yang mendengar. Korban dipukul hingga tak berdaya, lalu diperkosa.

Usai kejadian kelam itu, korban berhasil pulang dengan terauma berat. Ia pun menceritakan nestapa yang dialaminya kepada sang ibu.

Tak terima buah hati diperlakukan biadab, ibu korban langsung melapor ke Polres Kubu Raya. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bergerak cepat.

Tak butuh waktu lama, AS berhasil diringkus tanpa perlawanan. Belakangan, AS diketahui ternyata sudah menikah.

"Pelaku sudah ditahan," tegas Ade.

Atas perbuatan itu, AS dijerat UU No 1 Tahun 2023, dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar