Hasil RDP, Zulfydar Optimis Polemik Tapal Batas Pontianak-Kubu Raya Segera Tuntas
PONTIANAK, insidepontianak.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kalimantan Barat yang membahas solusi polemik tapal batas Pontianak–Kubu Raya menyepakati rencana verifikasi ulang batas wilayah.
RDP tersebut digelar pada Rabu (29/7/2026). Dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi I, Zulfydar Zaidar Mochtar.
Rapat itu mempertemukan perwakilan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya serta perwakilan warga.
Zulfydar optimis kesepakatan yang dihasilkan menjadi kunci menyelesaikan masalah akibat Permendagri Nomor 52 Tahun 2020.
Regulasi itu sebelumnya menggeser status domisili warga Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya.
Adapun wilayah terdampak meliputi Perumnas 4, Star Borneo Residence (SBR) 7, Tanjung Hulu, dan Padat Karya di Kelurahan Saigon, Nipah Kuning Dalam di Kelurahan Pal V, serta kawasan TPI di Kelurahan Sungai Beliung.
Di forum RDP, warga diberi ruang menyuarakan aspirasinya. Tuntutan mereka seragam: status kependudukannya dikembalikan ke Kota Pontianak sesuai KTP yang dipegang saat ini.
"Kami berupaya mencari jalan keluar yang konkret atas persoalan ini," tegas Zulfydar.
Sebelum RDP digelar, Zulfydar sendiri sudah lebih dulu menyerap keluhan warga di lapangan. Hasilnya positif, forum RDP berjalan lancar karena berbagai aspirasi telah ditampung sejak awal.
Dalam RDP tersebut, ketiga pihak eksekutif sepakat menggelar pertemuan lanjutan pada September mendatang. Agendanya untuk mengeksekusi pendataan dan menetapkan ulang batas wilayah.
"Setelah ada kesepakatan bersama, hasilnya diserahkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri guna revisi Permendagri," terangnya.
Sekretaris DPD PAN Kalbar ini menilai, Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 memang bermasalah sejak awal. Kebijakan itu terbit tanpa verifikasi faktual di lapangan.
Di sisi lain, Zulfydar memberi apresiasi tinggi kepada Bupati Kubu Raya yang berbesar hati memberi jalan bagi warga terdampak agar bisa kembali menjadi bagian dari Kota Pontianak.
"Bupati Kubu Raya sangat memahami kesulitan warga," tuturnya.
Sebab, pergeseran batas wilayah berdampak langsung pada urusan vital masyarakat. Mulai dari akses sekolah anak, layanan kesehatan, sertifikat tanah, hingga pelayanan publik harian.
Sikap serupa ditunjukkan Wali Kota Pontianak dan Gubernur Kalbar. Ketiganya berkomitmen mengembalikan garis batas daerah sesuai fakta empiris di lapangan.
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment