Kubu Raya Segera Siapkan Lahan untuk Pembangunan Kantor Kejari
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mulai bersiap menindaklanjuti rencana pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubu Raya.
Salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah menyiapkan lahan sebagai lokasi pembangunan.
Langkah tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, Kubu Raya menjadi salah satu daerah yang akan memiliki Kejaksaan Negeri sendiri.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik terbitnya Perpres tersebut.
Menurutnya, Pemkab kini berkewajiban menyiapkan lahan sebagai tahapan awal pembangunan.
“Alhamdulillah ini menjadi kabar baik. Kubu Raya sudah masuk dalam Perpres, sehingga tugas pemerintah daerah adalah menyiapkan lahannya,” kata Sujiwo, Kamis (30/7/2026).
Ia menilai, kehadiran Kejari Kubu Raya menjadi bagian dari tujuan pemekaran daerah, yakni mendekatkan pelayanan publik sekaligus memangkas rentang kendali birokrasi dan penegakan hukum.
Untuk diketahui, saat ini, berbagai layanan kejaksaan bagi masyarakat Kubu Raya masih berada di Kabupaten Mempawah.
Kondisi itu, dinilai membuat masyarakat harus menempuh jarak lebih jauh untuk mengurus berbagai keperluan hukum.
“Semangat pemekaran itu agar pelayanan semakin dekat. Selama ini urusan kejaksaan maupun persidangan masih ke Mempawah. Artinya tujuan pemekaran belum sepenuhnya tercapai,” ujarnya.
Sujiwo mengungkapkan, Pemkab Kubu Raya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Mempawah untuk membahas tahapan selanjutnya.
Termasuk kemungkinan penyediaan kantor sementara apabila dibutuhkan sebelum gedung permanen dibangun.
Sementara itu, kata Sujiwo, lokasi lahan yang akan digunakan masih dalam tahap pembahasan.
Penentuan lahan nantinya akan melalui mekanisme penilaian dan menyesuaikan standar kebutuhan dari institusi kejaksaan.
“Kami akan komunikasikan dulu dengan kejaksaan, termasuk kebutuhan luas lahan dan standar yang harus dipenuhi,” tuturnya.
Meski surat resmi mengenai penyiapan lahan belum diterima, Sujiwo memastikan pihaknya telah mendapat informasi dari Kejaksaan Tinggi Kalbar maupun Kejaksaan Negeri bahwa Kubu Raya termasuk dalam tujuh daerah yang ditetapkan melalui Perpres tersebut.
“Informasi yang kami terima, Kubu Raya termasuk daerah yang diminta segera menyiapkan lahan agar pembangunan kantor kejaksaan bisa dilaksanakan,” pungkasnya. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment