BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Kematian Dua Pengurus RT di Pontianak dan Kubu Raya

30 Juli 2026 11:22 WIB
Penyerahan santunan secara simbolis. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua keluarga pengurus RT yang meninggal dunia di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Masing-masing keluarga menerima hak santunan sebesar Rp42 juta. Penyerahan dilakukan secara simbolis. Digelar di sela sosialisasi perlindungan pekerja rentan di Kecamatan Pontianak Barat dan Sungai Kakap.

Penerima pertama adalah Halimah, istri dari almarhum Japriansyah, Ketua RT di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat.

Penerima kedua yakni Misnah Jembatang, ahli waris almarhum Syamsudin Sulaiman, Ketua RT di Desa Pal Sembilan, Sungai Kakap. Kedua almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan semasa hidupnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menegaskan santunan ini merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi pekerja rentan dan aparatur lingkungan.

"Ketua RT/RW dan pekerja informal adalah garda terdepan pelayanan masyarakat. Santunan ini bentuk kepastian perlindungan agar beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan bisa diringankan," ujar Suhuri.

Selain penyerahan klaim, lembaga ini terus mengedukasi masyarakat, khususnya pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), untuk mendaftar tiga program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Lewat langkah ini, Suhuri mengimbau seluruh pekerja mandiri dan pengurus RT/RW di wilayah Pontianak maupun Kubu Raya agar segera mendaftar kepesertaan aktif demi menjamin masa depan keluarga.***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo/biz
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar