Prapid Kandas, Kuasa Hukum VP Kekeh Prosedur Penyidikan Kasus Pembunuhan Veggie Cacat
LANDAK, insidepontianak.com - Gugatan praperadilan VP (44), tersangka kasus dugaan pembunuhan Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie, sudah ditolak Pengadilan Negeri Ngabang.
Meski begitu, Kuasa Hukum VP, Deden Kurnia, tetap bersukukuh menemukan banyak kejanggalan prosedur selama proses penyidikan.
Kejanggalan mendasar tertuju pada kronologi administrasi berkas perkara. Surat perintah penyidikan atau Sprindik terhadap kliennya terbit pada 12 April 2026.
Sementara itu, dokumen resmi hasil autopsi forensik korban baru keluar pada 13 April 2026, atau sehari setelah Sprindik diterbitkan. Di sinilah letak kecacatan logika hukumnya.
Sebab menurut Deden, status penyidikan dugaan pembunuhan seharusnya baru bisa dibuka setelah ada dokumen medis resmi yang memastikan korban tewas dibunuh.
"Bukan sebaliknya," tegasnya saat konferensi pers di Pontianak, Rabu kemarin.
Selain itu, temuan dua buah masker di lokasi kejadian tidak pernah diperiksa di laboratorium forensik. Padahal, benda itu berpotensi menjadi barang bukti kunci.
"Pengamanan tempat kejadian perkara seharusnya maksimal agar barang bukti tidak hilang atau terkontaminasi," protesnya.
Walau menerima putusan praperadilan, Deden mendorong penyidik bertindak objektif dalam mendalami pokok perkara.
Ia meminta polisi membongkar riwayat komunikasi di ponsel korban. Sebab, beredar informasi adanya dugaan ancaman sebelum Veggie ditemukan tewas. Bahkan, komunikasi tersebut diduga melibatkan pihak yang berkerabat dengan aparat.
"Kami berharap seluruh komunikasi digital diperiksa tanpa memandang latar belakang maupun profesi. Semua sama di hadapan hukum," tegas Deden.
Ia juga mendesak audit mutasi rekening korban atas dugaan transaksi mencurigakan, hingga pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar TKP.
Selanjutnya, keterangan saksi berinisial M saat rekonstruksi pada 20 Juli 2026 juga diminta didalami.
Saat itu, M mengaku merekam video korban dan melakukan video call dengan seseorang berinisial MY.
Imbas kasus ini, keluarga VP pun disebut terseret-seret. Misalnya, kesulitan mengurus dokumen anak karena tersangka tidak diberi akses menandatangani berkas administrasi. Deden mengecam pembatasan hak keperdataan kliennya.
"Status tersangka tidak menghapus hak keperdataan seseorang selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Kuswiyanto, menegaskan putusan praperadilan membuktikan proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur.
"Semua administrasi dan prosedur penyidikan sudah kami cek berulang kali. Putusan hakim sangat adil dan objektif," ujarnya.
Ia memastikan penyidik segera merampungkan berkas perkara dan menjadwalkan rekonstruksi ulang dengan memanggil kembali para saksi.
Sebagai informasi, jasad Veggie ditemukan tergantung pada 7 April 2026. Ia sempat dikira bunuh diri. Tetapi keluarga tak percaya begitu saja.
Sebab, beberapa kejanggalan ditemukan. Dari bukti-bukti yang diperoleh, mereka akhirnya melapor ke polisi.
Setelah penyelidikan mendalam selama dua bulan—termasuk autopsi jasad korban—dokter forensik tidak menemukan tanda-tanda gantung diri. Veggie diduga kuat tewas dibunuh.
Melalui pembuktian ilmiah (Scientific Crime Investigation), seluruh alat bukti mengarah kuat kepada VP sebagai terduga pelaku pembunuhan Veggie. Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut.***
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment