Dua Terduga Kurir Penyelundup Sabu 7,1 Kg di Jagoi Babang Diserahkan ke BNN Kalbar

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
BENGKAYANG,insidepontianak.com - Dua terduga kurir penyeludup narkoba jenis sabu 7,1 kilogram yang ditangkap Satgas Pamtas RI di jalur tikus sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Jagoi Babang, Bengkayang segera diserahkan ke BNN Kalbar. Keduanya berinisial K dan D. Warga Jagoi Babang. Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Pos Koki SSK II di Desa Jagoi Babang. "Pelaku dan barang bukti masih di Pos Koki SSK II. Rencananya pukul 10.00 WIB akan kita serahkan ke BNN Provinsi," kata Kolonel Inf Ade Rizal Muharram kepada Insidepontianak.com, Selasa (7/2/2023). Sementara itu, Ade Rizal menyebut, pihaknya belum melakukan pendalaman terkait aktivitas dua tersangka dalam kasus narkoba itu. Diberitakan sebelumnya, Satgas Pamtas RI, dari Yonif 645/Gardatama Yudha, menggagalkan penyelundupan sabu seberat 7,1 kilogram. Barang haram tersebut, diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat, Senin (6/2/2023). Barang haram itu dibawa dua orang WNI berinisial K dan D. Keduanya warga Dusun Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. (Andi)

Leave a comment