Setubuhi Gadis Remaja 15 Tahun, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang pemuda berinisal WH ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pontianak, Selasa (21/2/2023). Pemuda 20 tahun itu diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun. WH melancarkan aksi tak pantas itu di sebuah kos, pada Senin (20/2/2023). Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengatakan, penangkapan WH dilakukan berdasarkan laporan keluarga korban yang tak terima. "Pelaku kita tangkap di Jalan Padat Karya, Pontianak Utara," kata Indra Asrianto, Rabu (22/2/2023). Menurut Indra, WH mengajak korban pergi ke sebuah rumah kos. Korban yang polos ikut saja. Malang, di kos inilah, WH melancarkan aksinya. Korban dipaksa melakukan hubungan badan. Kejadian itupun akhirnya diketahui sang ayah korban. Tak terima anak gadisnya remajanya dinodai, WH pun dipolisikan. Saat ini, WH sudah di bawa ke Mapolres Pontianak Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui semua  perbuatannya," kata Indra. (Andi)

Leave a comment