Cabuli Anak Kandung, TA Ditangkap Polisi

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang ayah di Pontianak, berinisial TA (43), ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pontianak Kota, karena diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan TA, di rumahnya di Kecamatan Pontianak Barat, Minggu (29/2/2023). Namun, belakangan, perbuatan itu terbongkar. Sang istri tak terima. Suaminya, lantas dipolisikan. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengatakan, kejadian ini terjadi pada Minggu, 29 Januari 2023. Kala itu, korban yang berusia 15 tahun, tengah tertidur lelap di kamar. "Dari sanalah timbul niat pelaku, memanfaatkan situasi rumah yang sepi," kata Indra Asrianto, Jumat (24/2/2023). TA melancarkan aksinya. Hingga akhirnya, kejadian itu sampai ke telinga istrinya. Alhasil, TA dipolisikan. "Pelaku kita tangkap di Kelurahan Sungai Beliung, 22 Februari 2023," terangnya. Selanjutnya, TA digelandang ke Mapolresta Pontianak Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, TA pun terancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar