Kapolri Perintahkan Jajaran Tindak Tegas Penyelundup Pakaian Bekas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku penyeludupan pakaian bekas di Indonesia.

Sebab, kegiatan usaha pakaian bekas telah dilarang pemerintah. Karena itu, ia meminta pengawasan pintu masuk barang impor khususnya pakaian bekas ditingkatkan.

Penegasan ini disampaikan Kapolri menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo yang melarang kegiatan impor barang bekas.

Larangan ini, dikeluarkan pemerintah karena bisnis baju bekas impor atau thrifting dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Yang jelas sudah kita perintahkan seluruh wilayah yang berkaitan dengan pintu masuk termasuk Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan," kata Listyo Sigit Prabowo di Mako Brimob Polda Kalbar, Sabtu (18/3/2023).

Sigit memastikan akan menindak importir yang yang masih nekat menyeludupkan barang bekas ke di Indonesia.

"Kalau kedapatan penyeludupan yang memang itu dilarang, saya perintahkan untuk ditindak tegas," ucapnya. (Andi)

Leave a comment