Batalkah Witir Bila Tinggalkan Qunut dan Sujud Sahwi di Pertengahan Ramadhan? Ini Pendapat Para Ulama, Yuk Disimak!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PROBOLINGGO, insidepontianak.com – Kalangan ulama Syafi'iyaj dan Malikiyah berpendapat, bahwa baca qunut saat witir di pertengahan Ramadhan hukumnya sunah. Bila hal itu terlewat, dianjurkan untuk mengganti dengan sujud sahwi.

Berdasarkan keterengan tersebut, qunut saat witir pertengahan Ramadhan memiliki kualitas hukum muakkad (sangat diaanjurkan). Sehingga bila tidak mengerjakannya, diharuskan mengganti dengan sujud sahwi.

Di dalam ilmu fiqih, sunah tersebut disebut dengan ab'adhl. Di dalam gerakan salat sendiri (kecuali tasyahhud awal), seperti witir, tidak ada kesunahan lain yang menyamai dengan baca doa qunut.

Adapun pendapat ulama yang menganggap hukum qunut sebagai sunah 'abdhl pada witir, yaitu berlandaskan pada suatu atsar sahabat.

ولا يقنت فيه إِلا في النصف الاخير من رمضان، روي ذلك عن عليٍ وأبيٍ وهوَ قول مالك والشافعيِ اختاره الاثر لما رُوِيَ أَنَّ عُمَرَ جَمَعَ النَّاسَ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ فَكَانَ يُصَلِّيْ بِهِمْ عِشْرِيْنَ وَلاَ يَقْنُتُ اِلاَّ فِي النِّصْفِ الثَّانِيْ، رواه أبو داود

Artinya: dan tidak disunahkan berqunut pada witir, kecuali pada separuh terakhir dari Ramadlan. Riwayat tersebut dari Ali dan Ubay, itulah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i yang dipilih oleh Imam Atsram. Karena berdasarkan riwayat sesungguhnya, Umar mengumpulkan umat Islam pada Ubay bin Ka’ab, lalu dia salat bersama mereka sebanyak dua puluh rakaat, dan tidak berqunut kecuali pada separuh kedua. (HR. Abu Dawud)

Lantas, bolehkan seseorang meninggalkan qunut ketika melakukan witir di pertengahan akhir Ramadhan dan kemudian tidak melakukan sujud sahwi? simak penjelasan ini.

Baik sengaja ataupun tidak, ketika meninggalkan kedua hal itu tidak lah sampai merusak keabsahan salat witir. Sebab kembali ke pada masalah awal, hukum membaca qunut pada witir di akhir ramadhan hanya berupa sunah saja. Imam Nawawi juga berkomentar perihal peristiwa itu:

فصل في القنوت وهو مستحب بَعد الرفعِ من الركوع في الركعةِ الثَّانِية من الصبح وكذلك الرّكعة الأخيرة من الوتر في النصف الأخير من شهْر رمضان

Artinya: Qunut disunahkan setelah bangkit dari ruku pada rakaat kedua dari shalat shubuh. Begitu pula pada rakaat terakhir dari salat witir pada paruh terakhir dari bulan Ramadlan. (Roudloh al-Thalibin).

Kalau demikian sudah jelas, hal yang sunah tidak dapat menjadi suatu kewajiban di dalam perihal salat. Maksudnya, qunut dan sujud sahwi selamanya tetap menjadi perbuatan sunnah.

Ketika tidak sengaja ataupun memang bersengaja meninggalkan sujud sahwi dan qunut pada witir, hukumnya tidak sampai merusak ibadah salatnya. (Dzikrullah/Syarhu al-Kabir dan Roudhlotu at-Thalibin).***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar