Dua Tahun Buron, Tersangka Kasus Narkoba Tertangkap di Warkop

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menyikat para DPO. Kali ini giliran Devy. Buronan kasus narkoba Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu ini ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Gajah Mada, Jumat (19/5/2023) malam, usai dua tahun buron. Kasi Penkum Kejati Kalbar, Panja Edy Setiawan mengatakan, tersangka Devy merupakan DPO Kejari Kapuas Hulu. Ia sebelumnya diputus Mahkamah Agung tahun 2021 bersalah dalam kasus narkotika. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp800 juta rupiah. Namun, pelaku melarikan diri. Ia diketahui bersembunyi di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur. "Pelaku kemudian diburu dan berhasil ditangkap di sebuah warung kopi," terangnya. Saat ini Devi sudah diserahkan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk di proses hukum. Panja pun memastikan tak ada tempat bagi para buronan. Sebab, cepat atau lambat pasti bakal ditangkap. (Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment