Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta Tangkap Pelaku Vandalisme Terhadap KA Argo Cheribon

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com – Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan Kepolisian berhasil menangkap pelaku vandalisme yang melakukan pelemparan batu ke Kereta Api (KA) Argo Cheribon di lintas Cikampek pada Selasa, 13/6/2023 yang lalu. Kejadian vandalisme ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA serta penumpang dan petugas, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek bertindak tegas. Berkat kerja keras Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek, pelaku pelemparan batu dengan inisial MP yang masih di bawah umur berhasil ditangkap. Feni Novida Saragih, Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta melaporkan tindakan vandalisme kepada Polsek Cikampek. ”Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta dan Kepolisian Cikampek dengan melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan,” ujar Feni dikutip dari lamam pmjnews.com, Senin (19/6/2023) Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya. KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. ”Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya. Pelaku diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diproses hukum. KAI Daop 1 Jakarta menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Feni. Dalam rangka pencegahan tindakan vandalisme seperti pelemparan batu, Daop 1 Jakarta secara berkala melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. KAI menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap KA dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Pasal 194 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, pelarangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian. KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Masyarakat diminta melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau melalui Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected], dan media sosial @keretaapikita @kai121_. Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota maupun kewilayahan dengan melibatkan Railfans (Pecinta Kereta) dalam melakukan sosialisasi keselamatan KA di wilayah Daop 1 Jakarta. Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta aktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan atau jalur KA, serta memberikan edukasi kepada pelajar di sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Tujuannya adalah mewujudkan kesadaran bersama untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur KA demi menjaga keselamatan perjalanan. KAI Daop 1 Jakarta mengucapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dan berperan dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Kerja sama dari semua pihak sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan vandalisme. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel. Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, diharapkan keselamatan perjalanan KA dapat terjaga dengan baik. KAI Daop 1 Jakarta tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Serta terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah tindakan vandalisme di jalur KA.(Zumardi IP)***

Leave a comment