Bareskrim Jadwalkan Panggil Panji Gumilang Senin

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
JAKARTA, insidepontianak.com – Bareskrim Polri menjadwalkan memanggil Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023). Pemanggilan ini sebagai langkah awal kepolisian penylesaian polemik pondok pesantren Al Zaytu. Panji Gumilang sebagai pimpinan akan dimintai klarifikasi, terkait dugaan peninstaan agama. "Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi," kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dikutip dari Antara, Jumat (30/6/2023). Agus menyebut, Dirtipidum Bareskrim Polri sudah menyiapkan langkah-langkah apabila Panji Gumilang tidak hadir dalam pemanggilan pertama ini. "Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara," katanya. Gelar perkara ini, lanjut Agus, untuk memastikan langkah hukum selanjutnya. "Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak mudah-mudahan ditentukan hari Selasa," kata Agus. Ia mengungkapkan, Bareskrim sebelumnya tekag menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/6/2023). Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Al-Zaytun. Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.***

Leave a comment