Polres Ketapang Pecat Satu Anggota, Ini Pelanggarannya
KETAPANG, insidepontianak.com - Polres Ketapang pecat satu anggota atas nama Bripka TS. Pemberhentian ini telah dilaksanakan melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTHD, Senin (3/6/2023).
Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala mengatakan, pemecatan terhadap Bripka TS karena pelanggaran kode etik profesi.
Ia tercatat beberapa kali melakukan disersi atau meninggalkan tugas berkali-kali. Kesalahan itu pun akhirnya berakhir dengan sanksi tegas berupa PTHD.
Proses pemecatannya dilakukan secara simbolis. Yaitu, dengan pencoretan foto Bripka TS karena ia tidak hadir saat upacara PTDH.
AKBP Laba Meliala menegaskan, upacara PTDH Bripka TS, yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Dipastikan pemberhentian tersebut telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
"Prosesnya, mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh seksi profesi dan pengamanan (Sipropam), sidang kode etik polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota polri,” jelasnya.
Sementara itu, proses PTDH yang dilakukan terhadap Bripka TS telah ditinjau dari beberapa azas sebelum dilakukan pemberhentian.
Antara lain, azas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
Kemudian kata dia, melihat kepada azas keadilan, yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.
“Maka dari pada itu perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela,” tuturnya.
Bripka TS mendapat vonis PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 13 huruf E Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment