Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
JAKARTA, insidepontianak.com - Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditepakan tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri setelah gelar perkara dan pemeriksaan Panji Gumilang selama 4 jam. “Pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh berbagai televisi nasional. Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Leave a comment