3.838 Napi di Kalbar Terima Remisi Kemerdekaan RI ke-78

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Sebanyak 3.838 narapidana Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA se-Kalimantan Barat mendapat remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78. Mereka terdiri dari narapidana umum dan pidana khusus. Pemberian remisi ini secara simbolis rencananya diserahkan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Kamis (17/8/2023). Kakanwil Kemenkumham HAM Kalbar, Pria Wibawa mengatakan, pemberian remisi ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga memiliki hak mendapat remisi. Namun, mereka yang telah memenuhi syarat. "Mereka berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat resiko," kata Pria Wibawa, Kamis (17/8/2023). Pria mengatakan, 3.838 narapidana yang mendapat remisi ini terdiri dari narapidana umum 2.409 orang dan pidana khusus 1429 orang. Narapidana umum dan khusus yang mendapat remisi meliputi narapidana umum 2407 orang, narapidana kasus narkoba 1395 orang, dan narapidana kasus korupsi 36 orang. Sementara itu, pengurangan masa tahanan narapidana ini beragam. "Ada yang satu bulan, dua bulan hingga enam bulan," katanya. (Andi)***

Leave a comment