Pemprov Kalbar Pantau Karhutla di Areal Perusahaan, Harisson: Kalau Ditemukan Sanksi Tegas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Sekda Kalbar, Harisson memastikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga melakukan pengawasan terhadap Karhutla juga terjadi  di areal konsesi perusahan.

Tindakan tegas berupa denda bakal diberikan kepada perusahaan yang terdapat kebakaran lahan di areal perusahaan.

"Prinsipnya lahan-lahan selalu kita pantau. Kalau ditemukan ada yang terbakar di area  perusahaan, tetap akan diambil tindakan tegas. Tidak lari lah itu,"tegas Harisson.

Harisson mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Sutarmidji-Ria Norsan komitmen terhadap ini.

"Pak Gubernur sudah punya komitmen ketika ada Karhutla dilahan perusahan, maka perusahan akan dikenai denda," ujarnya.

Harisson mengatakan, saat ini ada beberapa perusahaan yang di proses hukum pada tahun 2023. Namun ia belum merinci di mana saja.

Untuk diketahui, proses hukum pembakar lahan saat ini baru menangkap para petani. Di Polres Kubu Raya misalnya.

Empat tersangka pembakar lahan ditangkap sepanjang Juli hingga Agustus 2023. Para tersangka ini adalah petani yang melakukan pembakaran lahan disejumlah titik di Kubu Raya.

Pengungkapan pertama kasus pembakaran lahan dilakukan Satreskrim Polres Kubu Raya di Dusun Parit Sambilan, Desa Ambawang, Kubu Raya. Dilokasi ini, Polres Kubu Raya menangkap SO, 21 Juli 2023.

Pria 53 tahun karena terbukti membakar lahan. Adapun barang bukti yang disita  satu buah korek api. Kasus kedua terjadi di Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, 29 Juli 2023.

Di lokasi ini ada 60 hektare lahan yang terbakar. Polisi pun menangkap NI (68) disebuah rumah di Sungai Bulan.

Kasus ketiga di Parit Bintang Mas, Kecamatan Rasau Jaya, 29 Juli 2023. Kasus ini menetapkan SYT sebagai tersangka. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Imam Bonjol.

Sementara kasus keempat terjadi di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Kali ini Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap YP (48), Warga Dusun Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap.

Para tersangka ini dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perda Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. (Andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar