Cabuli Anak Kandung, Ayah di Sungai Kakap Ditangkap Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Seorang ayah di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, berinisial HR (36), tega mencabuli anak gadisnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Aksi bejat itu dilakukan HR di rumahnya, pada 17 September 2023. Perbuatan HR terbongkar setelah korban histeris dan menceritakan kepada ibu kandungnya.

Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dua kali. Pertama dilakukan pada, Minggu 21 Mei dan kedua pada 17 September 2023.

"Kejadian itu berlangsung saat ibu korban pergi bekerja," terang Aiptu Ade.

Pelaku melancarkan aksinya disertai ancaman, sehingga membuat korban ketakutan. Perbuatan HR, terkuak usai korban ketakutan di kamarnya usai dicabuli.

Lalu, korban menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut. Ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Pores Kubu Raya, dan saat ini, HR sudah ditahan.

Ia terancam Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Ade. (andi)***

Leave a comment